Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Kis RISMALA SITUMORANG 1.DRS. SABAR SEMBIRING ( TERGUGAT I)
2.MARYAM (PARA AHLI WARISNYA RUDI SUSANTO) TERGUGAT II
3.NELLY (PARA AHLI WARIS NYA , ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT III
4.PETER SUSANTO (PARA AHLI WARIS NYA ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT IV
5.WILLY SUSANTO (AHLI WARIS DARI ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT V
6.JANSEN SUSANTO ()PARA AHLI WARIS NYA ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT VI
7.NOTARIS SITI AMINAH TARIGAN, S.H. (TERGUGAT VII)
8.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN. (TERGUGAT VIII))
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1RISMALA SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DRS. SABAR SEMBIRING ( TERGUGAT I)
2MARYAM (PARA AHLI WARISNYA RUDI SUSANTO) TERGUGAT II
3NELLY (PARA AHLI WARIS NYA , ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT III
4PETER SUSANTO (PARA AHLI WARIS NYA ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT IV
5WILLY SUSANTO (AHLI WARIS DARI ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT V
6JANSEN SUSANTO ()PARA AHLI WARIS NYA ALM RUDI SUSANTO) TERGUGAT VI
7NOTARIS SITI AMINAH TARIGAN, S.H. (TERGUGAT VII)
8KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN. (TERGUGAT VIII))
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum objek perkara dengan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1484 tanggal 05-12-2019 dengan luas 193 M2 terletak di Jalan Malik Ibrahim Gang Baharu Lingkungan VII Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1484 dan Surat Keputusan Walikota Kisaran Nomor : 648-180/KPTS/KOTIF-KIS/1996 tanggal 26 Nopember 1996 tentang izin mendirikan bangunan diatas sebidang tanah milik Penggugat merupakan sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I yang menyatakan sertifikat hak milik Nomor : 1487 miliknya berada dilokasi letak dari kepemilikan Penggugat merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechatigedaad);
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,  Tergugat VII dan Tergugat VIII melakukan jual beli diatas sebidang tanah sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1484 dan Surat Keputusan Walikota Kisaran Nomor : 648-180/KPTS/KOTIF-KIS/1996 tanggal 26 Nopember 1996 tentang izin mendirikan bangunan permanen milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechatigedaad);
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memperoleh sebidang tanah dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, tidak dilandasi dengan itikad baik, maka dianggap perjanjian jual beli tersebut tidak memiliki kekuatan dan dinyatakan batal demi hukum;
  7. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII tidak berhak atas objek perkara;
  8. Menyatakan demi hukum menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Tergugat VII dan Tergugat VIII tidak berhak atas objek perkara yang dinyatakan merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechatigedaad);
  9. Menyatakan demi hukum Penggugat sebagai pemilik sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1484 dan Surat Keputusan Walikota Kisaran Nomor : 648-180/KPTS/KOTIF-KIS/1996 tanggal 26 Nopember 1996 tentang izin mendirikan bangunan, dinyatakan mendapat perlindungan hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;
  10. Menyatakan demi hukum menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk mengembalikan kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tanggung renteng;
  11. Menyatakan demi hukum menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Penggugat dengan kerugian moril senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  Tergugat VII dan Tergugat VIII membayar uang paksa  sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari, apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  Tergugat VII dan Tergugat VIII lalai menjalankan putusan perkara ini, setelah mempunyai putusan yang berkekuatan tetap;
  13. Menyatakan sita jaminan (Concervatoir Beslaag) yang diletakkan diatas tanah dan barang-barang milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah kuat dan berharga;
  14. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  Tergugat VII dan Tergugat VIII diatas objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum (Onrectmatigedaad);
  15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI  Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk dan sekalian orang yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan jual beli dan peralihan hak kepemilikan diatas tanah milik Penggugat;
  16. Menyatakan demi hukum Penggugat sebagai pemilik atas objek perkara tersebut, terhadap surat-surat yang diterbitkan Tergugat VII dan Tergugat VIII merupakan perbuatan melawan hukum, maka dicabut/dibatalkan;
  17. Menghukum Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk membatalkan dan mencabut surat-surat yang diterbitkan menyebabkan kerugian bagi Penggugat;
  18. Menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran ini dapat dijalankan serta merta (Uit Vorbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya banding maupun kasasi;
  19. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara selama perkara ini berlangsung;
    Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak