Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Kis Markus Manik Kepala Kepolisian Resor Asahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Markus Manik
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Asahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN FAKTA-FAKTA HUKUM

  1. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian Kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP semata-mata bertujuan untuk mengoreksi dan mengontrol tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam melakukan tindakan penyidikan dan penuntutan agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu ketentuan yang berlaku di satu pihak dan di pihak lain untuk melindungi hak-hak asasi tersangka sesuai sistem pemeriksaan akusatoir, dimana tersangka tidak diperlakukan sebagai objek pemeriksaan yang tergantung dari selera dan kepentingan sipemeriksa, tetapi agar tersangka dipandang dan diperlakukan sebagai subjek yang mempunyai hak dan kewajiban untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Era reformasi menghendaki adanya penghargaan hak-hak asasi manusia dan keadilan dimana setiap Warga Negara Indonesia bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa kecuali, dan tanpa diskriminatif;
  2. Bahwa Forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Yang perlu ditekankan bahwa forensik adalah cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri. Demikian yang dijelaskan oleh Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar dalam artikel Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana pada media Hukum Online tertanggal 18 Oktober 2016;
  3. Bahwa Laboratorium Forensik sebagai bagian dari POLRI yang bertugas untuk menyelidiki terjadinya pemalsuan surat pada suatu perkara, sehingga dengan terbuktinya terjadi tindak pidana, maka pelakunya dapat diseret ke pengadilan;
  4. Bahwa Menurut Lioyd Jones menyatakan menciptakan tulisan tangan itu, mencakup punggung, bahu, tangan, pergelanganpergelangan dan jari-jari semua unsur tersebut, diatur pula secara sentral oleh Nerveous sistem kita, dimana merupakanUntuk mengidentifikasikan tulisan tangan ini, seandainya tanda tangan seseorang dengan orang lain kelihatannya seolah-olah sama tetapi pada kenyataan tidaklah sama;
  5. Bahwa Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa
  6. Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis Kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara pasal 4 Ruang lingkup dalam permintaan pemeriksaan pada Labfor Polri terdiri dari: a. tata cara permintaan untuk pemeriksaan ; 1. TkP;dan 2. Barang Bukti.
  7. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis Kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Bagian Kedua Pemeriksaan Barang Bukti Pasal 9 ayat 2 tentang Jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polri meliputi: point c. Angka 1. menyebutkan pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik, antara lain: 1. tanda tangan, tulisan tangan, material dokumen;
  8. ketentuan pasal 77 KUHAP, kompetensi Praperadilan adalah tentang Sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan ; Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan Serta Ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
  9. Bahwa sesuai dengan Pasal 80 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
  10. Bahwa PEMOHON merupakan pihak ketiga yang berkepentingan dalam mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON berkaitan dengan penghentian Penyidikan berupa Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3);
  11. Bahwa Pemohon telah membuat laporan Polisi No.Polisi : LP/713/XII/2019/SU/Res.Ash Tanggal 03 Desember 2019 Atas Nama Pelapor Markus Manik dalam Perkara Pemalsuan Tandatangan yang diduga dilakukan oleh Nurmida Br Manik ;
  12. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2019 Kepolisian Resor Asahan telah menerbitkan  surat ketetapan nomor : S.Tap/167.B/XII/2022/RESKRIM Tertanggal 29 Desember 2022 tentang penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP/713/XII/2019/SU/Res.Ash Teranggal 03 Desember 2019 atas nama Pelapor Markus Manik yang ditandatangani oleh Kasat Reskim selaku Penyidik bernama MUHAMMAD SAID HUSEN dengan NRP 93030354;;
  13. Bahwa yang menjadi pertimbangan surat ketetapan penghentian penyidikan yang diterbitkan Termohon (Kapolres Asahan Oleh Kasat Reskrim)  adalah “bahwa berdasarkan hasil Penyidikan terhadap saksi-saksi, terlapor, ahli bidang pidana yang disangkakan kepada Tersangka tidak cukup bukti, atau bukan peristiwa pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum  atau yang disangkakan kepada Tersangka tidak cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana” ;
  14. Bahwa alasan pertimbangan hukum Termohon adalah suatu pertimbangan yang salah, sehingga Pemohon dengan tegas menyatakan keberatan atas pertimbangan Termohon dan menyatakan tindakan Pemohon yang menghentikan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilaporkan Pemohon adalah Perbuatan melawan hukum atau tidak sah;
  15. Bahwa Pemohon Juga telah menjelaskan pada Termohon bahwa surat Penyataan Ahli waris  tertanggal 30 mei 2008 yang didalam surat tersebut ada tandatangan Pemohon (Markus Manik) yang di duga Palsu/ atau di palsukan yang diduga dilakukan oleh Nurmida Br.Manik;
  16. Bahwa sepengetahuan Pemohon dalam surat Penyataan Ahli waris  tertanggal 30 mei 2008 yang didalam surat tersebut ada tandatangan Pemohon (Markus Manik) tidak pernah pemohon lakukan penandatangan didalam surat tersebut;
  17.  Bahwa sepengetahuan Pemohon, Termohon belum pernah melakukan penyelidikan terhadap surat Penyataan Ahli waris  tertanggal 30 mei 2008 yang didalam surat tersebut ada tandatangan Pemohon (Markus Manik) yang diduga palsu atau di palsukan yang diduga dilakukan oleh Nurmida Br. Manik K laboratorium Forensik sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis Kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara sehingga surat ketetapan penghentian penyidikan diterbitkan Termohon tidak sah karena belum melakukan penyidikan terhadap barang bukti yang dimiliki Tersangka, padahal barang bukti tersebut Pemohon menduga adanya suatu tindak pidana pemalsuan, tindakan Termohon yang tidak memeriksa bukti surat Penyataan Ahli waris  tertanggal 30 mei 2008 yang didalam surat tersebut ada tandatangan Pemohon (Markus Manik) yang diduga palsu atau di palsukan yang diduga dilakukan oleh Nurmida Br. Manik K laboratorium Forensik sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis Kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara  bertentangan dengan tugas Termohon selaku penegak hukum sebagaimana diamanatkan KUHAP maupun undang-undang Kepolisian;
  18. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan fakta-fakta hukum maka menerbitkan  surat ketetapan nomor : S.Tap/167.B/XII/2022/RESKRIM Tertanggal 29 Desember 2022 tentang penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP/713/XII/2019/SU/Res.Ash Teranggal 03 Desember 2019 atas nama Pelapor Markus Manik yang ditandatangani oleh Kasat Reskim selaku Penyidik bernama MUHAMMAD SAID HUSEN dengan NRP 93030354 adalah tidak sah atau perbuatan melawan hukum;

 

 

II. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Termohon Kepala Kepolisian Resor Asahan telah menerbitkan  surat ketetapan nomor : S.Tap/167.B/XII/2022/RESKRIM Tertanggal 29 Desember 2022 tentang penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP/713/XII/2019/SU/Res.Ash Teranggal 03 Desember 2019 atas nama Pelapor Markus Manik yang ditandatangani oleh Kasat Reskim selaku Penyidik bernama MUHAMMAD SAID HUSEN dengan NRP 93030354 adalah Perbuatan melawan Hukumatau tidak sah;
  3. Menyatakan surat ketetapan nomor : S.Tap/167.B/XII/2022/RESKRIM Tertanggal 29 Desember 2022 tentang penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP/713/XII/2019/SU/Res.Ash Teranggal 03 Desember 2019 atas nama Pelapor Markus Manik yang ditandatangani oleh Kasat Reskim selaku Penyidik bernama MUHAMMAD SAID HUSEN dengan NRP 93030354 adalah  Perbuatan melawan Hukum atau tidak sah;
  4. Memerintahkan pada Termohon untuk melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan Polisi yang diajukan Pemohon hingga selesai dengan tuntas,
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menguji keabsahan surat pernyataan ahli waris tertanggal 30 mei 2008 yang di dalam surat tersebut ada Tandatangan sdr.Markus Manik yang diduga palsu ke Laboratorium Forensik Kriminal

Atau Memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)

Tim Kuasa Hukum Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat Tim Kuasa Hukum PEMOHON

LEMBAGA BANTUAN HUKUM TRISILA CABANG ASAHAN

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya