Petitum |
- Mengabulkan Bantahan / Perlawanan dari Pembantah/Pelawan
- Menyatakan bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang beritikad baik (te gooder trow).
- Menyatakan bahwa sertifikat tanah Nomor: 336 Tahun 1994 yang luasnya 78 m2 tidak sama luasnya dengan keadaan ditempat/dilapangan yang luasnya adalah 82,29 Meter persegi, sehingga selisih = 4,29 m2 (Empat koma dua puluh Sembilan meter persegi)
- Menyatakan bahwa perkara Nomor: 3/Eks/2020/Pdt.G/2017/PN.Kis adalah NON EKSEKUTABLE.
- Menghukum Terbantah / Terlawan membayar ongkos perkara ini
Apabila Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya. |