Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2020/PN Kis 1.Andri Yani Wijaya
2.Ng Kiang Weng
A Tjian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2020/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat --------------
Penggugat
NoNama
1Andri Yani Wijaya
2Ng Kiang Weng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A Tjian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan / Perlawanan dari Pembantah/Pelawan
  2. Menyatakan bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang beritikad baik (te gooder trow).
  3. Menyatakan bahwa sertifikat tanah Nomor: 336 Tahun 1994 yang luasnya 78 m2 tidak sama luasnya dengan keadaan ditempat/dilapangan yang luasnya adalah 82,29 Meter persegi, sehingga selisih = 4,29 m2 (Empat koma dua puluh Sembilan meter persegi)
  4. Menyatakan bahwa perkara Nomor: 3/Eks/2020/Pdt.G/2017/PN.Kis adalah NON EKSEKUTABLE.
  5. Menghukum Terbantah / Terlawan membayar ongkos perkara ini

Apabila Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak