Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Kis Rahmad Siregar Ita Maya Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rahmad Siregar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ita Maya Sari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DALAM PERKARA

 

-----Tindak pidana Penghinaan Ringan terhadap diri korban NURBAITI yang mana Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Korban NURBAITI bersama dengan masyarakat Dsn-III Desa Pulau Rakyat Tua sedang melakukan gotong royong membersihkan parit, lalu kemudian saat Korban bersama dengan masyarakat yang lain membersihkan parit yang berada di depan rumah Terdakwa Sdri ITA MAYA SARI, ianya (ITA MAYA SARI) sedang duduk – duduk di teras rumahnya lalau Korban mendengar Terdakwa Sdri ITA MAYA SARI “ ANJING KAMU, BABI LONTE KAMU SEMUA “ kemudian warga masyarakat yang bernama IRMA ANJANI SIREGAR  menegur Sdri ITA MAYA SARI “ KAU NGGAK USAH MARAH MARAH INI KAN SAMPAH-SAMPAH KAU YANG KAMI BERSIHKAN “ namun Korban Sdri ITA MAYA SARI tetap saja mengucapkan kata – kata yang tidak pantas secara berulang – ulang. Kemudian Korban pun mendatangi rumah ITA MAYA SARI dan kemudian Korban mengatakan kepada suaminya bernama MUHAMMAD SALIM Als BASOR “ WAK KITA KAN UDAH BAIK, KALAU AKU ADA UTANG YA INI KUBAYAR “ lalu saya serahkan lah uang kepada Sdra MUHAMMAD SALIM Als BASOR tersebut, dan kemudian Korban pun pergi meninggalkan rumah Sdri ITA MAYA SARI tersebut, lalu Sdri ITA MAYA SARI malah memaki Korban dengan ucapan ” KALAU KAU TIDAK BERSELINGKUH DENGAN HAIDIR PANJAITAN KAU NGGAK BISA MAKAN, BAYAR UTANGMU, DASAR LONTE KAU ” didepan umum dan didengar oleh masyarakat yang sedang gotong royong membersihkan parit yang berada di Dsn-III Desa Pulau Rakyat Tua tersebut sebanyak tiga kali dengan berulang-ulang. Setelah itu Korban pun meninggalkan lokasi kejadian dan kemudian melaporkan kejadian Penghinaan terhadap diri saya kepada Kepolisian Polsek Pulau Raja untuk diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.

 

Akibat perbuatan Terdakwa ITA MAYA SARI tersebut Korban Sdri NURBAITI merasa Terhina dan malu di derah tempat tinggalnya serta di Dsn-III Desa Pulau Rakyat Tua Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan dan Korban NURBAITI menuntut Terdakwa ITA MAY SARI atas Perbuatannya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan saksi- saksi :

 

a.  Nama : NURBAITI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 47 tahun, lahir di Bengkulu tanggal 12 Oktober 1976, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn-III Desa Pulau Rakyat Tua Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.

 

b. Nama : SETIA WATI BR. SINAGA, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 53 tahun, lahir di Padang Mahondang tanggal 11 Desember 1970, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn-III Desa Pulau Rakyat Tua Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.

Kehal-2-/c. Nama...........................

 

 

 

-2-

 

c. Nama : UMMU HABIBAH BR. PANJAITAN, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 47 tahun, lahir di Pulau Maria Tua tanggal 02 Juni 1976, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn-III Desa Pulau Rakyat Tua Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.

 

d. IRMA ANJANI BR. SIREGAR, Jenis Kelamin Perempuan,  Umur 35 tahun, lahir di Mekar Sari tanggal                   25 Mei 1989, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn-III Desa Pulau Rakyat Tua Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.

 

Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas baik keterangan saksi dan keterangan Terdakwa tersebut diatas maka dalam perkara ini dapat dianalisa Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekira pukul 14.00 Wib terjadi perkara tindak pidana Penghinaan Ringan  Terhadap diri korban NURBAITI yang dilakukan oleh Terdakwa ITA MAYA SARI dengan cara Terdakwa ITA MAYA SARI mengatakan mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada Korban NURBAITI, adapun kata-kata yang yang Terdakwa ITA MAYA SARI ucapkan kepada Korban NURBAITI saat itu “ BAYAR UTANGMU, KAU PUNYA UTANG YA BAYAR, NGGAK PUNYA MALU KAU PUNYA UTANG TAK BAYAR ” lalu sdri NURBAITI mengatakan kepada saya                   “ KAU MINTAK DUIT SAMA AKU, APA KAU NGENTOT SAMA LAKIKKU NGGAK DIBAYAR, MEMANG LONTE KAU, DASAR LONTE KAU “ lalu Terdakawa ITA MAYA SARI mengatakan kepada Korban NURBAITI  “ KAU LAH LONTE, MEMANG DASAR LONTE KAU.

 

Mohon kepada HAKIM untuk menyidangkan perkara ini dan menjatuhkan hukuman sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 315 dari KUHPidana.       

        

Demikian Surat Dakwaan ini diperbuat dan diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya