Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Kis PT.BPR NBP 04 KISARAN 1.MUJIATI
2.NOVIA RAHMADANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1PT.BPR NBP 04 KISARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUJIATI
2NOVIA RAHMADANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.593.700,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan Para Terguggat  telah wanprestasi dan/atau cendera janji ;

Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Kredit Nomor Nomor PK : 01.9049/BPR-NBP4 /XI/2021, tanggal 11 (sebelas ) November 2021 (dua ribu dua puluh satu ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 17,  tanggal 11 (sebelas ) November 2021 (dua ribu dua puluh satu ),  dan Akta Surat Kuasa Menjual Agunan Nomor : 18, tanggal 11 (sebelas ) November 2021 (dua ribu dua puluh satu )  keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn.  selaku Notaris  Kabupaten Asahan

Menghukum Para Terguggat  untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas  sebesar  Rp. 76,593,700,- (tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus  rupiah)

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh)  atas  ;

Sebidang tanah seluas lebih kurang 1.200 M2 ( seribu dua ratus  ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Dusun VIII, desa Pondok Bungur, Kec Rawang panca Arga , Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah  Nomor : 590/065/2005/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021 oleh Kepala Desa Pondok Bungur  dan telah diketahui oleh Camat Rawang Panca Arga  dengan No.Register : 590/343/SKT/IX/2021, tanggal 02 September 2021  terdaftar atas nama MUJIATI,  dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Yatini                           60 Mtr

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan  Kus lailatul,Yatini      39 Mtr  + 21  Mtr

Sebelah Timur : Berbatasan dengan Yatini                         20  Mtr

Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jln Bersama                   20 Mtr

 

LUAS TANAH  :  lebih kurang 1.200 M2

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat  dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

   Atau

Apabila Pengadilan Negeri  Kisaran  berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak