Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Kis | PT.BPR NBP 04 KISARAN | 1.MUJIATI 2.NOVIA RAHMADANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 76.593.700,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Para Terguggat telah wanprestasi dan/atau cendera janji ; Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor Nomor PK : 01.9049/BPR-NBP4 /XI/2021, tanggal 11 (sebelas ) November 2021 (dua ribu dua puluh satu ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 17, tanggal 11 (sebelas ) November 2021 (dua ribu dua puluh satu ), dan Akta Surat Kuasa Menjual Agunan Nomor : 18, tanggal 11 (sebelas ) November 2021 (dua ribu dua puluh satu ) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn. selaku Notaris Kabupaten Asahan Menghukum Para Terguggat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 76,593,700,- (tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas ; Sebidang tanah seluas lebih kurang 1.200 M2 ( seribu dua ratus ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Dusun VIII, desa Pondok Bungur, Kec Rawang panca Arga , Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/065/2005/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021 oleh Kepala Desa Pondok Bungur dan telah diketahui oleh Camat Rawang Panca Arga dengan No.Register : 590/343/SKT/IX/2021, tanggal 02 September 2021 terdaftar atas nama MUJIATI, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Yatini 60 Mtr Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kus lailatul,Yatini 39 Mtr + 21 Mtr Sebelah Timur : Berbatasan dengan Yatini 20 Mtr Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jln Bersama 20 Mtr
LUAS TANAH : lebih kurang 1.200 M2 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |