Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2024/PN Kis Daniel Clinton Siregar Leo Martin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-992/L.2.32/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Clinton Siregar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Leo Martin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa LEO MARTIN pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Gudang PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK yang terletak di Jalinsum Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil barang sesuatu berupa 20 (dua puluh) batang Besi Post dan 4 (empat) batang besi Block, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi ke Gudang PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK yang terletak di Jalinsum Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Sienta warna hitam metalik atas nama SURUNG SINURAT Nomor polisi BK 1044 YZ No rangka : MHFZ28H35H0039682, No mesin : 2NRX203621 untuk mengambil besi post, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SAFITRI WAHYUNI selaku Asisten Logistik dari PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK untuk meminjam besi post sebanyak 1 (satu) batang dengan mengatakan “MBAK SAYA PINJAM BESI POST SATU UNTUK DONGKRAK MOBIL BOCOK DI INDRAPURA”, lalu saksi SAFITRI WAHYUNI menandatangani surat tiket pengambilan barang dan menyerahkan kepada Terdakwa, lalu terdakwa memuat besi tersebut ke dalam mobil sebanyak 20 (dua puluh) batang besi Post dan 4 (empat) batang besi Block, selanjutnya Terdakwa hendak keluar dari Gudang PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK tersebut, saksi HERDIANSYAH selaku security PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK melakukan pengecekan terhadap muatan yang ada di dalam mobil namun tidak sesuai dengan surat tiket pengambilan barang yang dikeluarkan oleh pihak Gudang PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK, kemudian saksi HERDIANSYAH dan DADANG SUHERI membawa dan menyerahkan Terdakwa dan barang bukti kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK untuk mengambil 20 (dua puluh) batang Besi Post dan 4 (empat) batang besi Block milik saksi SAMSUL BAHRI Als UCOK.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP) PERSERO TBK mengalami kerugian sebesar Rp. 14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya