Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2024/PN Kis King Richter Sinaga Indra Lesmana Als Dudut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-932/L.2.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1King Richter Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indra Lesmana Als Dudut[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan KURDUNG (belum tertangkap) dan ASUN (belum tertangkap) berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sedang melihat-lihat rumah yang akan menjadi target Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa bersama-sama dengan KURDUNG (belum tertangkap) dan ASUN (belum tertangkap) tiba di pekan monja yang berada di samping Kantor Pos Indonesia yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Terdakwa melihat gudang yang berada di rumah dinas Kantor Pos Indonesia tidak terkunci, dikarenakan hal tersebut Terdakwa masuk keareal kantor pos dengan cara melompati pagarnya dan meninggalkan KURDUNG (belum tertangkap) dan ASUN (belum tertangkap) yang menunggu diluar, lalu Terdakwa masuk kedalam gudang tersebut dan mencongkel jendela kamar rumah dinas saksi RICCI RICARDO SIHOMBING yang kebetulan berada di dalam gudang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan setelah terbuka lalu Terdakwa menggambil 1 (satu) buah gagang kayu (gagang Pel) yang berada di Gudang tersebut lalu Terdakwa melapisi ujung gagang pel tersebut menggunakan lakban berwarna biru yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu memasukkan gagang kayu berlapis lakban berwarna tersebut kedalam jendela dan menggeser-geser 1 Unit Henphone Merk OPPO A77s warna Hitam Nomor Imei 1: 867903062911596, Imei 2:867903062911588 menggunakan kayu tersebut hingga 1 Unit Henphone Merk OPPO A77s warna Hitam Nomor Imei 1: 867903062911596, Imei 2 :867903062911588 tersebut berada di dekat jangkauan tangan Terdakwa dan setelah dekat Terdakwa menggambil handpone tersebut lalu keluar dari Gudang rumah saksi RICCI RICARDO SIHOMBING dan membuang 1 (satu) Buah Gagang Kayu (gagang pel) berlapis lakban warna biru tersebut didekat gudang milik saksi RICCI RICARDO SIHOMBING, setelah itu Terdakwa bertemu dengan KURDUNG (belum tertangkap) dan ASUN (belum tertangkap) yang masih menunggu diluar pagar Rumah dinas Kantor Pos indonesia kemudian Terdakwa memberikan 1 Unit Handphone Merk OPPO A77s warna Hitam Nomor Imei 1: 867903062911596, Imei 2:867903062911588 yang telah berhasil Terdakwa ambil kepada ASUN (belum tertangkap) dengan berkata “NI BANG HANDPONENYA” lalu ASUN (belum tertangkap) menjawab "OK" lalu Terdakwa bersama-sama dengan KURDUNG (belum tertangkap) dan ASUN (belum tertangkap) pun pergi berpisah menuju gang cemerlang, lalu pada keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan ASUN (belum tertangkap) lalu ASUN (belum tertangkap)  berkata “HANDPONENYA UDAH LAKU, DUITNYA ENAM RATUS RIBU” lalu ASUN (belum tertangkap) memberikan kepada Terdakwa uang hasil penjualan 1 Unit Henphone Merk OPPO A77s warna Hitam Nomor Imei 1: 867903062911596, Imei 2:867903062911588 kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi RICCI RICARDO SIHOMBING mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari saksi RICCI RICARDO SIHOMBING untuk mengambil 1 Unit  Henphone  Merk OPPO  A77s warna  Hitam  Nomor  Imei 1 :867903062911596, Imei 2 :867903062911588 milik saksi RICCI RICARDO SIHOMBING.

Pihak Dipublikasikan Ya