Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2022/PN Kis | Romi | 1.Yanto 2.Lina Nurjanah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2022/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur; Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya berupa Sertifikat Hak Milik No. 1012 dengan luas 166 m2 yang terletak di kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat kab. Asahan; Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi (Executorial Beslag) daftar nomor : 12/Pdt.Eks/2021/Pn.Kis pada hari Selasa tanggal 28 September 2021, sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Petitumnya; Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet; apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |