Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2024/PN Kis Hadi Nur, S.H Marijon Pardomuan Hutabalian Als Sihong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 277/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-864/L.2.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hadi Nur, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marijon Pardomuan Hutabalian Als Sihong[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG  pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Teras Kantor Kepala Desa Kuala Indah yang terletak Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja melakukan penganiayaan  terhadap saksi SARLINA Br SAMOSIR,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi SARLINA Br SAMOSIR  hendak mengambil sepeda motor milik di bengkel yang berada di Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara bersama temanya EVELINA Br SINAMBELA lalu lewat terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG menggunakan sepeda motor honda Beat warna Biru sambil membawa sebilah eggrek kemudian terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG berhenti dan menjatuhkan eggreknya lalu datang menghampiri saksi SARLINA Br SAMOSIR, selanjutnya dari belakang  terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG langsung mencekik leher saksi SARLINA Br SAMOSIR menggunakan tangan sebelah kiri sambil berkata “ KENAPA GAK KAU SELESAIKAN MASALAH YANG ITU “ lalu saksi SARLINA Br SAMOSIR menjawab “ KAN SUDAH SELESAI MASALAH ITU DIKANTOR DESA “ lalu terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG berkata “ ITU GAK SELESAINYA, HARUS KAU SELESAIKAN ITU “ lalu saksi SARLINA Br SAMOSIR menjawab “ ITU GAK URUSANKU LAGI “ lalu terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG bekata “ MENANTANG KAU YA BABI, LONTE “ lalu teman saya langsung menarik baju terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG hingga tangannya lepas dari leher saksi SARLINA Br SAMOSIR kemudian teman saya berkata “ JANGAN BUAT RIBUT KAU DISINI HONG, KUPANGGIL NANTI BAPAK UDA MU YA, SERLI UDAH PERGI KAU DARI SINI “ kemudian saksi SARLINA Br SAMOSIR pergi meninggalkan terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG dan langsung menuju kantor kepala desa. Kemudian  setelah saksi SARLINA Br SAMOSIR sampai di kantor kepala Desa kuala indah yang terletak di Dusun II Sei Besar Desa Kuala indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara yang mana ± 5 Menit terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG juga ikut menyusul saksi SARLINA Br SAMOSIR di kantor Desa tersebut dan pada saat di Kantor Desa Kuala Indah saksi SARLINA Br SAMOSIR bertemu dengan saksi SUPRIANTO HASIBUAN dan berkata “ HA, ADA APALAGI KAU INI “ lalu saksi SARLINA Br SAMOSIR berkata “ ADA BAPAK KEPALA DESA, TENGOK INI PAK DIGANGGU SIHONG LAGI AKU PAK“ saksi SUPRIANTO HASIBUAN menjawab “ BAPAK MASIH DILUAR, DIGANGGU KAYAK MANA RUPANYA “ lalu saksi SARLINA Br SAMOSIR berkata “ GINI PAK TADI AKU DI CEKIK SAMA SI MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG DISIMPANG TIGA SITU “ saksi  SUPRIANTO HASIBUAN menjawab “ AIH MASALAH KALIAN INI GAK SIAP SIAP YA, DUDUK KALIAN DULU “ lalu saksi SARLINA Br SAMOSIR dan terdawka MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG  duduk dikursi di Teras depan kantor kepala Desa Kuala Indah yang mana disitu juga duduk saksi ABDUL AZIS lalu saksi SUPRIANTO HASIBUAN berkata “ APALAGI MASALAHNYA MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG “ lalu terkawa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG menjawab “ POKOKNYA DIA HARUS MINTA MAAF DAN SELESAIKAN MASALAH ITU “ lalu saksi SARLINA Br SAMOSIR berkata “ TAPI KEMAREN ITU SUDAHNYA SELESAI, PAK KEPALA DESA PUN BILANG SUDAH SELESAI “ lalu terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG menjawab “ BELUM SELESAI ITU “ kemudian pada saat saksi SUPRIANTO HASIBUAN masuk kedalam ruangan kantor kepala Desa yang mana terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG langsung mencucuk tangan kiri saksi SARLINA Br SAMOSIR menggunakan kunci sepeda motor miliknya yang dipegangnya menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan tangan saksi SARLINA Br SAMOSIR menjadi terluka dan mengeluarkan darah lalu terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG berkata “ MAMPUS KAU, MATI KAU, BERDARAHKAN, KALAU MAU KAU LAPORKAN LAPORKAN LAH “ lalu terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG pergi meninggalkan saksi SARLINA Br SAMOSIR;
  • Bahwa terhadap atas perbuatan dan tindakan terdakwa MARIJON PARDOMUAN HUTABALIAN Als SIHONG kepada saksi SARLINA Br SAMOSIR yang menyebabkan Dijumpai luka robek dan luka lecet tekan akibat trauma tumpul terhadap SARLINA Br SAMOSIR  (penderitaan,merusak kesehatan), sehingga terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari, terhadap luka yang diderita dan dialami SARLINA Br SAMOSIR tersebut, berdasarkan Visum Et Revertum (VER)  Nomor: 003/VeR/RSUBBB/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mutia Aryu Fitria yang berkesimpulan hasil pemeriksaan:
  1. Kepala : rambut berwarna hitam panjang lurus, tidak didapatkan luka, bengkak, memar, dan derik tulang.
  2. Leher : Tidak didapatkan luka, bengkak, memar dan derik tulang.
  3. Dada : , tidak didapatkan luka, bengkak, memar, dan derik tulang.
  4. Perut : Tidak didapatkan luka, bengkak, dan memar.
  5. Punggung Atas : , tidak didapatkan luka, bengkak, memar, dan derik tulang.
  6. Punggung Bawah / Pinggang : , tidak didapatkan luka, bengkak, memar, dan derik tulang.
  7. Bokong/ Pantat : Tidak didapatkan luka, bengkak, dan memar.
  8. Anggota gerak atas
  1. Kanan : Tidak didapatkan luka, bengkak, memar dan derik tulang.
  2. Kiri : lengan bawah bagian dalam, sepuluh centimeter dari batas siku didapatkan satu buah luka robek ukuran satu kali nol koma lima kali nol koma satu centimeter (1x0,5x0,1 cm) dengan gambaran luka berbentuk melengkung, tepi luka tidak teratur, dinding luka kemerahan dan sekitar luka masih terdapat bercak darah yang sudah mengering dan satu buah luka lecet tekan dengan ukuran tiga kali nol koma lima centimeter (3x0,5 cm), dengan bentuk luka melengkung membentuk huruf L, sekitar luka nampak kemerahan.
  1. Anggota gerak bawah
  1. Kanan : Tidak didapatkan luka, bengkak, memar dan derik tulang.
  2. Kiri : Tidak didapatkan luka, bengkak, memar dan derik tulang.
  3. Setelah diperiksa korban tidak mau diberikan obat dan pulang.
  4. Fakta obyektif luka diatas tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

                  Kesimpulan :

  1. Korban adalah seorang wanita dewasa dengan identitas jelas dan dikenal.
  2. Terdapat luka robek dan luka lecet tekan akibat tauma tumpul.
  3. Kelainan yang didapat tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.
  • Bahwa terhadap atas perbuatan dan tindakan terdakwa tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai hal untuk dilakukan penindakan dalam mendapatkan kepastian hukum yang dilandasi dengan rasa keadilan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya