Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Kis MUHAMMAD FADHLAN SIREGAR Hafif Aditya Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2324/L.2.2.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FADHLAN SIREGAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hafif Aditya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa HAFIF ADITYA pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 03:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Gg. Mas Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-

------Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 23:15 Wib, terdakwa bersama dengan saksi MHD FIQHI FAZLI sedang makan ayam penyet di Gg. Pantai, sehabis makan terdakwa dan MHD FIQHI FAZLI pergi ke Café Logis di Jalan Sei Silau dan bertemu dengan RIFKI ZAUDY SIREGAR, TAUFIK, AFRISCO MAULANA, FARHAN dan 2 (dua) orang yang terdakwa tidak kenal,kemudian sekitar 25 menit kemudian AFRISCO mengajak ke Indomaret Tanjung Alam untuk membahas rencana (penyerangan) ke kelompok Geng Motor ROC, sesampaiinya  di Indomaret Tanjung Alam tidak berapa lama datang AULIA, IHSAN dan SADDAM, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian TAUFIK mengajak pergi ke terminal Kisaran untuk mengambil / menjeput 1 (satu) buah gergaji es dan 1 (satu) buah samurai dari IQBAL, yang kemudian 1 (satu) buah gergaji es di pegang oleh RIFKI sedangkan 1 (satu) buah samurai dipegang oleh SADDAM dan kemudian langsung pergi ke arah Gang Emas sambil mengejek Geng Motor ROC sambil melemparkan batu bata ke arah Geng Motor ROC, kemudian kabur menuju ke Perkuburan Kristen dan berhenti sekitar 10 menit, lalu RIFKI ZAUDY SIREGAR meletakkan gergaji es tersebut diatas semen kuburan, kemudian TAUFIK ditelfon oleh Geng Motor ROC yang menyuruh agar balik ke Gang Emas, kemudian terdakwa mengambil gergaji es tersebut dari atas semen kuburan yang mau terdakwa serahkan kepada RIFKI ZAUDY SIREGAR namun RIFKI ZAUDY SIREGAR menyuruh terdakwa “Pegang aja orang abisini dari sana kita langsung pulang !”, lalu terdakwa pun memegang gergaji es tersebut dan menuju ke arah Jalan Diponegoro menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh MHD FIQHI FAZLI, namun saat di Jalan Kartini tepatnya disimpang 5 (lima) dihadang oleh polisi yang berpakaian preman sehingga MHD FIQHI FAZLI membawa sepeda motornya ke arah Gang Emas dan ketika mau masuk ke mulut gang sepeda motor yang dibawa MHD FIQHI FAZLI tergelincir dan terjatuh ke aspal, kemudian polisi langsung mengamankan terdakwa dan padanya ditemukan  1 (satu) buah gergaji es yang saat itu masih terdakwa pegang.-----------

------Bahwa kemudian saksi RAMA YUDISTIRA mengamankan terdakwa dan menemukan sebuah gergaji es yang gagangnya berwarna hitam yang masih dipegang oleh terdakwa.----

------Bahwa terdakwa membawa sebuah geraji es yang gagangnya berwarna hitam tidak mempunyai hak / ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut.---

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya