Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Kis MARISSTELLA GIOVANI MANURUNG MUHAMMAD FAHRULLY PRATAMA ALS BAJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2293/L.2.23.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARISSTELLA GIOVANI MANURUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRULLY PRATAMA ALS BAJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRULLY PRATAMA Als BAJANG pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Dusun V Brumbun Bawah Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan jalan memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ingin merantau ke kota Medan dan karena tidak memiliki uang sehingga Terdakwa berinisiatif untuk melakukan pencurian di rumah saksi INDRA PRASETYA di Dusun V Brumbun Bawah Desa. Teladan, Kec. Tinggi Raja, Kab. Asahan. Selanjutnya Terdakwa meminjam motor tetangganya dengan merek Honda tanpa plat dan mengendarainya menuju rumah saksi INDRA PRASETYA dan sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa memanjat pagar belakang rumah saksi INDRA PRASETYA dan duduk di pinggir kolam milik saksi INDRA PRASETYA yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari belakang rumah saksi korban INDRA PRASETYA untuk membaca situasi selama 1 (satu) jam lalu Terdakwa pulang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa kembali ke rumah saksi INDRA PRASETYA dengan berjalan kaki sendiri, lalu menuju belakang rumah saksi INDRA PRASETYA dan memanjat tembok pagar pembatas antara kolam pancingan dan rumah saksi INDRA PRASETYA di belakang rumah saksi INDRA PRASETYA kemudian langsung membuka atau mengangkat daun jendela dapur yang tidak memiliki jerajak besi atau kayu sehingga dapat dengan mudah masuk ke dalam dapur, dan dengan tanpa ijin langsung mengambil 1 (satu) buah helm merek LTD warna coklat, 3 (tiga) pasang sepatu dengan ciri-ciri 2 (dua) pasang sepatu dengan merek VENTELA warna hitam dan 1 (satu) pasang sepatu merek RIFCURL warna biru serta 1 (satu) pasang sendal merek pacalolo warna coklat kemudian meninggalkan rumah saksi korban INDRA PRASETYA dengan menutup kembali daun jendela milik saksi INDRA PRASETYA dengan rapat. Kemudian Terdakwa memasukkan sepatu-sepatu tersebut ke dalam sarung helm yang Terdakwa temukan di atas rak sepatu milik INDRA PRASETYA.
  • Bahwa setelah mengambil barang milik saksi korban INDRA PRASETYA tersebut, Terdakwa berjalan pulang dan sesampainya di depan rumah saksi INDRA PRASETYA, Terdakwa menemukan dan juga mengambil sebuah sepeda yang terletak di depan rumah saksi BUDIONO. Dan sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi BUDIONO (yang merupakan bengkel) untuk mengelas cagak sepeda motornya, dan pada saat itu saksi BUDIONO langsung menanyakan perihal pencurian sepeda tersebut dan Terdakwa tidak mengakuinya. Namun setelah ditunjukkan bukti CCTV oleh saksi BUDIONO yang memperlihatkan Terdakwa mengambil sepeda dengan membawa 1 (satu) Helm dan 1 (satu) buah tas yang berisikan suatu barang pada pukul 04.25 WIB, Terdakwa langsung mengakui dan meminta maaf serta mengembalikan sepeda tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor dan mendengar ada yang memanggil namanya, kemudian Terdakwa melaju dengan kencang sehingga berhasil menghilangkan jejaknya. Selanjutnya karena ingin melarikan diri, Terdakwa membawa hasil curiannya ke rumah seseorang yang disebut Terdakwa sebagai pacarnya di Desa Sei Piring Kec. Pulo Rakyat Kab. Asahan yang semula Terdakwa letakkan di rumah neneknya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kelaparan dan meminjam sepeda motor temannya dengan membawa barang hasil curiannya untuk digadaikan ke orang lain. Terdakwa datang ke warung sarapan milik saksi JUHARTATI dengan membawa helm LTD bewarna cokelat muda dengan maksud untuk meminjam uang dari saksi JUHARTATI sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan menyerahkan helm yang dibawanya tersebut sebagai jaminan dan karena merasa kasihan, saksi JUHARTATI pun memenuhi permintaan Terdakwa pada saat itu setelah menanyakan kepemilikan helm tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa helm tersebut adalah miliknya dan saksi JUHARTATI tidak membuat surat kuitansi gadai karena hanya bermodalkan rasa iba dan tidak disaksikan oleh siapapun. Selanjutnya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi DIMAS dan menawarkan agar membeli sepatu merek VENTELA warna hitam dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun saksi menolak karena tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk menggadai sepatu tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan akan ditebus pada sore harinya, dan karena perkataan tersebut, saksi DIMAS menerima barang tersebut. Selanjutnya 1 (satu) pasang sepatu VENTELA warna hitam, 1 (satu) pasang sendal merek pacalolo warna coklat dan 1 (satu) pasang sepatu biru merek RIFCURL Terdakwa gunakan sendiri dan rusak sehingga Terdakwa pun membuangnya ke selokan di Kec. Pulo Rakyat Kabupaten Asahan. Lalu, Terdakwa tidak mengambil barang gadaian tersebut dari saksi JUHARTATI dan saksi DIMAS kemudian lari ke kota kisaran dengan aktivitas mengamen dan meminta-minta.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saksi INDRA PRASETYA bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM menemukan Terdakwa berjalan sendiri di Jalan Bakti Kota Kisaran dan langsung mengamankan Terdakwa lalu menginterogasi Terdakwa terkait pencurian yang dilakukan Terdakwa pada saksi INDRA PRASETYA pada 28 Desember 2023, dan pada akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya, saksi FAJAR menghubungi pihak Kepolisian dan membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Prapat Janji guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk masuk ke dalam rumah saksi INDRA PRASETYA melalui jendela maupun mengambil barang-barang milik saksi INDRA PRASETYA berupa 1 (satu) buah helm merek LTD warna coklat, 3 (tiga) pasang Sepatu dengan ciri-ciri 2 (dua) pasang Sepatu dengan merek VENTELA warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu merek RIFCURL warna biru dan 1 (satu) pasang sendal merek pacalolo warna coklat.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa seorang laki-laki yang ada dalam rekaman CCTV dari video Handphone dimana dalam video tersebut terlihat ada seorang laki-laki yang datang ke bengkel pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 04.25 WIB dan membawa sebuah helm dan 1 (satu) buah tas adalah Terdakwa MUHAMMAD FAHRULLY PRATAMA Als BAJANG sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi INDRA PRASETYA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

-------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya