Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan perrmohonan provisi dari PELAWAN.
- Menyatakan Penetapan Putusan Mahkamah Agung No,3249 K/Pdt/2023 Tanggal 13 November 2023 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kisaran jo Putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Kisaran No.87/Pdt.G/2020/PN.Kis.
- Menyatkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukan Perlawanan Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatkan PELAWAN adalah Pemegang 50 % Ha katas tanah dan bangunan yang ada didalamnya seluas 253 m2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) sesuai dengan sertifikat Hak Milik No.307/ tanah merah tanggal 30 Juni 2011 yang terletak di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih , Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beretikat baik;
- Menyatakan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Kis tanggal 5 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kisaran Jo.Putusan Pengadilan Negeri Kelasa I B Kisaran No.87/Pdt.G/2020/PN.Kis jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.197/Pdt/2021/PT.MDN, JO Putusan Mahkmah Agung No.3249 K/Pdt/2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut dan asset tanah sebagaimana tersebut diatas sertifikat Hak Milik No.307/ tanah merah tanggal 30 Juni 2011 yang terletak di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih , Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
- Menghukum dan memerintahkan Objek Sengketa tanah dan bangunan yang didalamnya seluas 253 m2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) sesuai dengan sertifikat Hak Milik No.307/ tanah merah tanggal 30 Juni 2011 yang terletak di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih , Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara kepada PELAWAN.
- Menyatakan tidak sah , tidak berkekuatan hukum dan membatalkan Akta Perjanjian Kredit Kredit Modal kerja akta no.62 tanggal 21 Juli 2016 dan Kredit Investasi akta no.63 tanggal 21 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Terlawan Penyita II.
- Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan Akta Pemberian Hak tanggungan No.1787/2016 tanggal 22 September 2016.
- Membebaskan atau melepaskan Objek Sengketa dari segala Pembebanan atau pengikatan hak tanggungan sebagaimana dalam Akta pemberian Hak Tanggungan No.1787/2016 tanggal 22 September 2016.
- Menyatakan TErlawan Penyita III tidak berhak melakukan lelang atas Objek Sengketa.
- Menyatkan Terlawan Penyita II tidak berhak melakukan permohonan lelang terhadap objek sengketa kepada Terlawan Penyita III.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan jadwal lelang atas Objek Sengketa terhadap Terlawan Penyita III.
- Memerinthakan Terlawan Tersita, Terlawan Penyita I untuk mematuhi segala amar putusan dalam perkara ini.
- Menyatkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum dari Terlawan Penyita I,II dan III dan Terlawan Tersita.
- Menghukum Terlawan Penyita I,II dan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau
Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( ex aequo et bono).
|