Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Kis | PT. BPR NBP 4 KISARAN | 1.1. HASLAN 2.2. JUMIRAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.232.400,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Para Terguggat telah wanprestasi dan/atau cendera janji Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.8667/BPR NBP 4/II/2021, tanggal 15 (lima belas ) February 2021 (dua ribu dua puluh satu ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Surat Kuasa Nomor : 33, tanggal 15 ( lima belas ) February 2021 (dua ribu dua puluh satu), dan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 32, tanggal 15 ( Lima belas ) February 2021 (dua ribu dua puluh satu) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn. selaku Notaris Kabupaten Asahan Menghukum Para Terguggat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 54.232.400,- (lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah ) Menyatakan sah dan berharga jaminan (conservatoir beslagh) atas ; Sebidang tanah dan Bangunan SURAT KETERANGAN TANAH seluas ± 405.05 M2 ( empat ratus lima koma nol lima ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Serdang, , Kecamatan Meranti , Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala desa Serdang Nomor : 590/170/VII/2005 , tanggal 20 Juli 2005 dan dilegalisir oleh Camat Meranti Nomor : 590/242/SKT/VII/2005, tanggal 21 Juli 2005,terdaftar atas nama ASLAN Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |