Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Kis PT. BPR NBP 4 KISARAN 1.1. HASLAN
2.2. JUMIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat -------------
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NBP 4 KISARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. HASLAN
22. JUMIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.232.400,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan Para Terguggat  telah wanprestasi dan/atau cendera janji

Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Kredit   Nomor PK : 01.8667/BPR NBP 4/II/2021, tanggal 15 (lima belas ) February  2021  (dua ribu dua puluh satu ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Surat Kuasa  Nomor : 33,  tanggal 15 ( lima belas  ) February 2021  (dua ribu dua puluh satu),  dan Akta Pengakuan Hutang  Nomor : 32, tanggal 15 ( Lima belas   ) February 2021  (dua ribu dua puluh satu) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn.  selaku Notaris  Kabupaten Asahan

Menghukum Para Terguggat  untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas  sebesar  Rp. 54.232.400,- (lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah )

Menyatakan sah dan berharga jaminan (conservatoir beslagh)  atas  ;

            Sebidang tanah dan Bangunan  SURAT KETERANGAN TANAH seluas ± 405.05  M2 ( empat ratus lima koma nol  lima ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Serdang, , Kecamatan Meranti , Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah  yang dibuat oleh Kepala desa Serdang Nomor : 590/170/VII/2005 , tanggal 20 Juli 2005 dan dilegalisir oleh Camat Meranti Nomor : 590/242/SKT/VII/2005, tanggal 21 Juli 2005,terdaftar atas nama ASLAN

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat  dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

   Atau

Apabila Pengadilan Negeri  Kisaran  berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak