Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.C/2023/PN Kis | RF Siahaan | Jaspri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.C/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/754/XII/Res.1.8/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN
Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :
Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa :
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian Buah kelapa Sawit, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 17.00 Wib, di Blok XXI Dvisi 3 Perk PT BSI Desa Padang Genting Kec Talawi Kab. Batu Bara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. JASPRI terhadap Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan buah kelapa sawit dari TPS dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Perk Petatal/ 07 Maret 1982 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun II Desa Perk Datuk Tanah Datar Kec Talawi Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Air lebau / 26 Juli 1969 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun IV Desa Padang Genting Kec Talawi Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Perk Petatal / 10 April 1984 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun I Pasar Tengah Desa Sumber Tani Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara.
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 17.00 Wib, di Blok XXI Dvisi 3 Perk PT BSI Desa Padang Genting Kec Talawi Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa JASPRI benar ada melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan buah kelapa sawit dari TPS dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa JASPRI mengakui perbuatannya dimana pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 17.00 Wib, di Blok XXI Dvisi 3 Perk PT BSI Desa Padang Genting Kec Talawi Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan buah kelapa sawit dari TPS dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun --------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil brondolan buah kelapa sawit dari TPS dengan menggunakan tangannya namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun -----------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa JASPRI menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa : 3 (Tiga) tandan Buah Kelapa Sawit dan 1 (satu) Goni Brondolan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI yang diambil oleh terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor MUJIONO serta keterangan Saksi MUHAMMAD ISA dan SURADI serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.----------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa JASPRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.------------------------------------------
Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa JASPRI di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.-------------
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.
Labuhan Ruku, 01 Desember 2023 Hormat Kami Penyidik Atas Kuasa Penuntut Umum
CHRISTIAN D.C PANGGABEAN, S.H.,M.H INSPEKTUR POLISI DUA NRP 87021136
Penyidik Pembantu
RF SIAHAAN AIPTU NRP 79060140
HANRISAL SILAEN, SH BRIPTU NRP 93010449 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |