Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Kis Titin Ramadhani Kepala Kepolisian Resor Batubara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Titin Ramadhani
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Batubara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan atau Penggelapan atau Turut Serta Melakukan Peristiwa Tersebut ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs Pasal 372 Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Batu Bara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kisaran  yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Kisaran, 21 Juli 2023

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pemohon :

 

 

 

 

  1. S Y A H R U M, S.H.
  1. ZULKIFLI, S.H

 

Pihak Dipublikasikan Ya