Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Kis Muhammad Sobirin AHMAD KHAIRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat -------------------
Penggugat
NoNama
1Muhammad Sobirin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD KHAIRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian secara tertulis sebagai kesepakatan bersama yang sah dan mengikat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang beserta kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua juta rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak