Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Kis 1.Suarno
2.Suriadi
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Asahan Cq Kepala Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suarno
2Suriadi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Asahan Cq Kepala Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Petitum.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran yang kami hormati:

Berdasarkan argumentum hukum dan/atau fakta-fakta yuridis diatas, Para Pemohon dengan ini mohon kepada Ketua melalui Hakim Tunggal  yang memeriksa dan mengadili serta memutus permohonan ini nantinya berkenan:

  1. Menerima permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan dan/atau tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dalam perkara penggelapan (sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan nomor SP-KAP/14/II/2023/Reskrim tanggal 25 Februari 2023 dengan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap diri Suarno (i.c. Pemohon I), Surat Perintah Penangkapan nomor SP-KAP/15/II/2023/Reskrim tanggal 25 Februari 2023 dengan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap diri Suriadi alias Adi (i,c, Pemohon II), Surat Perintah Penahanan nomor SP-HAN/02/II/2023 tanggal 26 Februari 2023, Surat Perintah Penahanan SP-HAN/03/II/2023/Reskrim tanggal 26 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor SP-SIDIK/15/II/2023/Reskrim tanggal 25 Februari 2023, penangkapan dan penahanan atas diri Para Pemohon serta Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 25 Februari 2023 atasnama Para Pemohon dan “Batal Demi Hukum”;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Para Pemohon;---
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dengan meminta ma’af kepada Para Pemohon yang dimuat dalam  4 media cetak nasional;----------------------
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan Para Pemohon adalah cacat yuridis dan/atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan Para Pemohon menderita kerugian materiil dan kerugian immateriil dengan rincian:-------------------------------------------------------------------------------------------

Kerugian materiil:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Pemohon I menderita kerugian sebesar Rp.. Rp. 8.500.000,00,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pemohon II menderita kerugian sebesar Rp.5.100.000,00,- (lima juta seratus ribu rupiah)

Kerugian immateriil:------------------------------------------------------------------------------------

  • Pemohon I menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah);---------
  • Pemohon II menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah);--------
  1. Menghukum Termohon oleh karena itu untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Pemohon I sebagaimana disebutkan pada diktum angka 7 di atas secara langsung, tunai dan serta merta dalam satu waktu seketika kepada Para Pemohon;------------
  2. Menghukum Termohon oleh karena itu untuk membayar kerugian immaterial Para Pemohon sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) per Pemohon secara langsung dan serta merta dalam satu waktu seketika kepada Para Pemohon;-------------------------------
  3. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku;----------------------------------

-------Para Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melalui Hakim Tunggal yang dihunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;------------------

-------Namun demikian, apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melalui Hakim Tunggal yang dihunjuk untuk memeriksa permohonan a quo nantinya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

-------Demikian permohonan praperadilan ini dibuat dan disampaikan dengan harapan semoga Ketua Pengadilan Negeri Kisaran berkenan menghunjuk Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini nantinya serta menetapkan hari siding dengan memanggil para pihak untuk didengar masing-masing keterangannya dalam persidangan;

Pihak Dipublikasikan Ya