Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 264;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pelawan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 264/Pulo Bandring, atas nama Jaiman, dengan luas tanah 787 m2 (tujuh ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
- Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 264/Pulo Bandring, atas nama Jaiman, dengan luas tanah 787 m2 (tujuh ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, adalah sah masih milik Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 200.000.000,- + Rp.10.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Terlawan II untuk mematuhi keputusan ini;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan dan Para Turut Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
|