Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Kis King Richter Sinaga Dedi Yanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 754/L.2.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1King Richter Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Yanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDI YANTO pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, sekira pukul 11:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Link VI Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Sekira Pukul 11:00 Wib, bertempat di rumah milik Saksi Jln.Nelayan Link V Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, telah terjadi diambilnya 3 (Tiga) Buah tabung gas melon milik Pelapor dari dalam rumah yang dilakukan oleh orang yang hingga saat iniIdentitasnya belum diketahui oleh Pelapor dengan cara Pelaku sebelumnya masuk melalui atap rumah dengan merusak jerejak atap hingga rusak dan terbuka yang kemudian Pelaku masuk ke dalam rumah yang kemudian mengambil 3 (Tiga) Buah tabung gas yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu depan rumah dan sewaktu kejadian rumah milik Saksisedang kosong dikarenakan Saksisedang menjemput anak dan kejadian tersebut Saksiketahui sewaktu masuk ke dalam rumah dari pulang menjemput anak sekolah yang kemudian Saksimemberitahukan kejadian tersebut kepada Sdr.AZHARUDDIN dan Sdr.BUDIANSYAH saat itu dan akibat kejadian tersebut Saksimengalami kerugian Sebesar Rp.450.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan atas Kejadian tersebut Saksimerasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku  guna Pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau tersebut adalah untuk dijual oleh Terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Sdr.ILHAM SYAHPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp.450.000,-(empat puluh lima Ribu Rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)nke-5 KUHPidana.. -------

Pihak Dipublikasikan Ya