Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Kis Nilawaty Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat -------------
Pemohon
NoNama
1Nilawaty
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anak-anaknya yaitu :Seja Pedro fhalevi, Karien Shania, Dan HaIcal Haldist Damara Palembang ;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk, Mengagunkan, Mengalihkan 2 (dua) bidang tanah Yang terletak di:
    Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, seluas 164 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1013  an. Pemegang hak IRYANTO SATRIA :
    Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, seluas 171 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1141  an. Pemegang hak NILAWATY :
  4. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan dalam, Mengagunkan, Mengalihkan 2 (dua)  bidang tanah Yang terletak di;
    Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, seluas 164 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1013  an. Pemegang hak IRYANTO SATRIA :
    Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, seluas 171 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1141  an. Pemegang hak NILAWATY :
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak