Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan dan/atau tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Pertanahan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap terhadap diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis dan/atau bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian secara moril dan materiil yang jika dihitung sebesar Rp.500,000,000,- (lima ratus juta rupiah );
- Menghukum Termohon oleh karena itu untuk membayar kerugian material dan immaterial Pemohon sebesar Rp.1,000,- (seribu rupiah ), secara langsung dan serta merta dalam satu waktu seketika kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|