Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Kis Ok Zulkifli Ibrahim Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ok Zulkifli Ibrahim
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan dan/atau tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Pertanahan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap terhadap diri Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis dan/atau bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian secara moril dan materiil yang jika dihitung sebesar Rp.500,000,000,- (lima ratus juta rupiah );
  8. Menghukum Termohon oleh karena itu untuk membayar kerugian material dan immaterial Pemohon sebesar  Rp.1,000,- (seribu rupiah ), secara langsung dan serta merta dalam satu waktu seketika kepada Pemohon, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya