Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
66/Pid.C/2023/PN Kis RF Siahaan 1.Jamaluddin Als Sipeng
2.Mhd Khairul Als Irul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.C/2023/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RF Siahaan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jamaluddin Als Sipeng[Penahanan]
2Mhd Khairul Als Irul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN

 

Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :

  1. PASAL 205 KUHAP
  2. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2 TAHUN 2012, TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP.
  3. KESEPAKATAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

 

Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa  :

 

  1. Nama                          : Jamaluddin Als Sipeng

Tempat/Tgl Lahir            : Tanjung Mulia / 12 Januari 1970

Jenis kelamin                 : Laki-Laki

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Nelayan

Kewarganegaraan          : Indonesia

 

Alamat                          : Dusun II Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara

  1. Nama                           : Mhd Khairul Als Irul

Tempat/Tgl Lahir            : Belawan/ 11 Agustus 1981

Jenis kelamin                 : Laki-Laki

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Petani

Kewarganegaraan          : Indonesia

Alamat                          : Dusun III Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara

 

 

       Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.

 

DALAM PERKARA

Tindak Pidana Pencurian Buah kelapa Sawit, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab. Batu Bara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL terhadap Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.480.000,-(Empat Ratus Delapa Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :

 

  1. N a m a                                :  KAHARUDDIN

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Ujung Kubu/ 16 September 1971

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Tani

Tempat tinggal                     :  Dusun IX Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara

  1. N a m a                                :  IMELUDDIN

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Ujung Kubu / 13 Januari 1979

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Wiraswasta

Tempat tinggal                     :  Dusun IX Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara

  1. N a m a                                :  SUDARNO

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Pematang Damar / 10 Nopember 1978

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Wiraswasta

Tempat tinggal                     :  Dusun XII Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara.                                           

 

Saksi - saksi menerangkan :

 

------- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab. Batu Bara,, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL benar ada melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun -------------

 

----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL mengakui perbuatannya dimana pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023, diketahui sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun -------------------------------------------------------------------------

 

------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua) Puluh Tandan Buah kelapa Sawit dengan menggunakan pisau egrek namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun ------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.------------------------

 

------- Bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) buah pisau egrek bergagangkan besi adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik Korban KAHARUDDIN tersebut.-----------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor KAHARUDDIN serta keterangan Saksi IMELUDDIN dan SUDARNO serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.--------------------

 

------- Terhadap Terdakwa JAMALUDDIN ALS SIPENG & MHD KHAIRUL ALS IRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban KAHARUDDIN, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan  kepada Terdakwa BAHRUDIN LUBIS di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.-------------

 

Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.

 

                                                                                                                           Labuhan Ruku, 01 Desember 2023

          Hormat Kami

                                                                                                                                            Penyidik

                                                                                                                                        Atas Kuasa

                                                                                                                                     Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                                                CHRISTIAN D.C PANGGABEAN, S.H.,M.H

                                                                                                                                INSPEKTUR POLISI DUA NRP 87021136

 

Pihak Dipublikasikan Ya