Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Kis YENI DILA NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat -------------------
Penggugat
NoNama
1YENI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DILA NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian secara tertulis sebagai kesepakatan bersama yang sah dan mengikat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang beserta kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak