Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.C/2023/PN Kis | M Riad MS | Yudi Kristianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.C/2023/PN Kis | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Des. 2023 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | |||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan | Telah terjadi yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, di ketahui sekira pukul 03.30 Wib di Blok FN02114011 PT PP LONSUM Tbk Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut :
Tempat/tgl. Lahir : Sei Bejangkar, 14 April 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Pekerjaan : Danton Scurity Alamat : Dusun III Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara.
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Dolok Estet, 12 Nopember 1980 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security PT. PP LONSUM Tempat tinggal : Huta IV Desa Lalang kec Ujung Padang Kab Simalungun
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Bangun Sari/10 Mei 1984 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security PT. PP LONSUM Tempat tinggal : Dusun I Desa Bangun Sari Kec Datuk Tanah Datar Kab Batubara
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, di ketahui sekira pukul 03.30 Wib di Blok FN02114011 PT PP LONSUM Tbk Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. -----------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa YUDI KRISTIANTO mengakui perbuatannya dimana pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, di ketahui sekira pukul 03.30 Wib di Blok FN02114011 PT PP LONSUM Tbk Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut ----------------------------------------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Tedakwa a.n. YUDI KRISTIANTO dengan cara dengan cara tersangka masuk ke areal perk PT PP LONSUM dengan berjalan kaki sesampainya tersangka didalam areal Perkebunan PT PP LONSUM tersangka mengambil buah Kelapa Sawit dari pokoknya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau engrek atas kejadian tersebut PT PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut----------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa YUDI KRISTIANTO menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa :3 (Tiga) tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT PP LONSUM---------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan saksi-saksi serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa YUDI KRISTIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT PP LONSUM sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa JONSON PANDIANGAN mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.--
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.
Labuhan ruku, 29 Nopember 2023
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |