Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2022/PN Kis 1.TIMBUL DANIEL PASARIBU
2.INTAN MEDIATI SIAGIAN
2.JHON HERY SAMOSIR
3.ROSITA SIMANGUNSONG
4.TOMBAK SAMOSIR
5.TARULI BR SAMOSIR
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2022/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1TIMBUL DANIEL PASARIBU
2INTAN MEDIATI SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMES SIAGIAN SHTIMBUL DANIEL PASARIBU
2JAMES SIAGIAN SHINTAN MEDIATI SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1JHON HERY SAMOSIR
2ROSITA SIMANGUNSONG
3TOMBAK SAMOSIR
4TARULI BR SAMOSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.

Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar,

Menyatakan Para Pelawan adalah Pembeli yang beriktikad baik

Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang  tanah yang terletak di Serdang Dua Dusun IX Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah No.590 / 114 / SKT / VI / 2002 tertanggal 1 Juni 2002, dengan luas + 5.919 M2 ( Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Meter Persegi ) atau setara dengan 14,79 rante ( Empat Belas koma Tujuh Puluh Sembilan Rante ) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatasan dengan tanah R.Panjaitan………………..133M

Sebelah timur berbatasan dengan tanah P.Siagian………………….. 43M

Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Dompak Samosir…..……133M

Sebelah barat berbatasan dengan tanah Kisaran Samosir…………... 43M

Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara No. 69 / Pdt.G / 2021 / PN Kis, tertanggal 28 Desember 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap tanah milik Para Pelawan.

Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Kisaran No. 2 / Pdt.Eks / 2022 / PN Kis tertanggal 24 Mei 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah Para Pelawan ( Non Executable ).

Menghukum Terlawan I  untuk membayar ganti kerugian baik Materil maupun Immateril sebesar Rp.1.030.000.000- ( satu miliyar tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil sebesar Rp.30.000.000.-( tiga puluh juta rupiah )

Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.-( satu miliyar rupiah )

Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp.10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk setiap harinya terhitung sejak  putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Menghukum Terlawan I untuk membayar  biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Bapak / Ibu Majelis Hakim  yang  memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, bersama ini Para  Pelawan mohonkan putusan yang seadil – adilnya. ( Ex  Aequo  Et  Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak