Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.Bth/2022/PN Kis | 1.TIMBUL DANIEL PASARIBU 2.INTAN MEDIATI SIAGIAN |
2.JHON HERY SAMOSIR 3.ROSITA SIMANGUNSONG 4.TOMBAK SAMOSIR 5.TARULI BR SAMOSIR |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.Bth/2022/PN Kis | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar, Menyatakan Para Pelawan adalah Pembeli yang beriktikad baik Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Serdang Dua Dusun IX Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah No.590 / 114 / SKT / VI / 2002 tertanggal 1 Juni 2002, dengan luas + 5.919 M2 ( Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Meter Persegi ) atau setara dengan 14,79 rante ( Empat Belas koma Tujuh Puluh Sembilan Rante ) dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan tanah R.Panjaitan………………..133M Sebelah timur berbatasan dengan tanah P.Siagian………………….. 43M Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Dompak Samosir…..……133M Sebelah barat berbatasan dengan tanah Kisaran Samosir…………... 43M Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara No. 69 / Pdt.G / 2021 / PN Kis, tertanggal 28 Desember 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap tanah milik Para Pelawan. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Kisaran No. 2 / Pdt.Eks / 2022 / PN Kis tertanggal 24 Mei 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah Para Pelawan ( Non Executable ). Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti kerugian baik Materil maupun Immateril sebesar Rp.1.030.000.000- ( satu miliyar tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materil sebesar Rp.30.000.000.-( tiga puluh juta rupiah ) Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.-( satu miliyar rupiah ) Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp.10.000.000.- ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau apabila Bapak / Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, bersama ini Para Pelawan mohonkan putusan yang seadil – adilnya. ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |