Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Kis Nuri Fitriani, S.H Bisker Sinaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2321/L.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nuri Fitriani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bisker Sinaga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

­­­-------- Bahwa Terdakwa BISKER SINAGA pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April 2022 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu 13 Juli 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2013, Terdakwa datang ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa di Dusun I Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 18 (delapan belas) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 5.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 18 (delapan belas) rante sama nilainya dengan 10 (sepuluh) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 13 Juli 2013;
  • Bahwa pada hari Sabtu 26 Oktober 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2013, Terdakwa datang kembali ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa yang lainnya di Dusun II Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 25 (dua puluh lima) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 6.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 25 (dua puluh lima) rante sama nilainya dengan 10 (sepuluh) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 26 Oktober 2013;
  • Bahwa pada hari Sabtu 3 Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2014, Terdakwa datang kembali ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa yang lainnya di Dusun I Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 6.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante sama nilainya dengan 5 (lima) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 3 Juni 2014;
  • Bahwa pada hari Sabtu 3 Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2014, Terdakwa datang kembali ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa yang lainnya di Dusun I Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 6.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante sama nilainya dengan 5 (lima) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 3 Juni 2014;
  • Bahwa korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana gadai kepada Terdakwa tanpa dibuatkan tanda terima melainkan hanya dibuatkan Surat Perjanjian Gadai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak namun disaksikan secara langsung oleh pihak-pihak sebagai berikut:
  1. Pada 13 Juli 2013, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. TUJUAN RUMAPEA;
  2. Pada 26 Oktober 2013, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. ANI OPUNGSUNGGU;
  3. Pada 3 Juni 2014, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. ANI OPUNGSUNGGU;
  4. Pada 3 Juni 2014, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. ANI OPUNGSUNGGU;
  • Bahwa hingga batas jangka waktu gadai berakhir, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar danai gadai dan biaya hasil panen sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dengan korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  • Bahwa korban TUMIAR ROULI MARPAUNG sering meminta kepada Terdakwa untuk memenuhi kewajiban pembayaran dana gadai yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan kemudian Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan dana milik korban TUMIAR ROULI MARPAUNG setelah Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kepala Desa Suka Jadi, namun setelah menjabat sebagai Kepala Desa Suka Jadi pada tahun 2016, Terdakwa tetap tidak mengembalikan dana milik korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  • Bahwa pada suatu waktu pada bulan April 2022, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG baru mengetahui bahwa tanah yang telah digadaikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Gadai bukan milik Terdakwa seperti yang disampaikan Terdakwa sebelumnya kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG melainkan milik orangtuanya;
  • Bahwa pada suatu waktu pada bulan Mei 2022, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG juga baru mengetahui bahwa keempat bidang tanah sawah yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG juga telah digadaikan kepada sdr. IRDAWATI SIRAIT dan sdr. TIURLINA ARITONANG dengan rincian sebagai berikut:
  1. Terdakwa menggadaikan sawah seluas 11 (sebelas) rante yang terletak di Dusun II Desa Sukajadi Kec. Meranti Kab. Asahan pada 19 Oktober 2020 kepada sdr. IRDAWATI SIRAIT sebesar Rp. 80.000.000,0 (delapan puluh juta rupiah) dimana tanah tersebut merupakan tanah yang sama dengan tanah yang telah digadaikan sebelumnya kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  2. Terdakwa menggadaikan sawah seluas 11 (sebelas) rante yang terletak di Dusun II Desa Sukajadi Kec. Meranti Kab. Asahan pada 3 Mei 2022 kepada sdr. IRDAWATI SIRAIT sebesar Rp. 125.000.000,0 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dimana tanah tersebut merupakan tanah yang sama dengan tanah yang telah digadaikan sebelumnya kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  • Bahwa Terdakwa yang telah menguasai dana milik korban TUMIAR ROULI MARPAUNG senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan hasil panen kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi Terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan hasil panen sebesar 13.486 kg untuk hasil panen sawah 18 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 13 Juni 2013,  hasil panen sebesar 17.680 kg untuk hasil panen sawah 25 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 26 Oktober 2013, hasil panen sebesar 8.320 kg untuk hasil panen sawah 12,5 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 3 Juni 2014, dan hasil panen sebesar 8.320 kg untuk hasil panen sawah 12,5 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 3 Juni 2014 yang mana jika dijumlahkan adalah sebesar Rp. 239.010.000,-

----------Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa BISKER SINAGA pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April 2022 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 bertempat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu 13 Juli 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2013, Terdakwa datang ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa di Dusun I Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 18 (delapan belas) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 5.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 18 (delapan belas) rante sama nilainya dengan 10 (sepuluh) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 13 Juli 2013;
  • Bahwa pada hari Sabtu 26 Oktober 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2013, Terdakwa datang kembali ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa yang lainnya di Dusun II Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 25 (dua puluh lima) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 6.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 25 (dua puluh lima) rante sama nilainya dengan 10 (sepuluh) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 26 Oktober 2013;
  • Bahwa pada hari Sabtu 3 Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2014, Terdakwa datang kembali ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa yang lainnya di Dusun I Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 6.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante sama nilainya dengan 5 (lima) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 3 Juni 2014;
  • Bahwa pada hari Sabtu 3 Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2014, Terdakwa datang kembali ke rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dengan maksud ingin menggadaikan sawah milik Terdakwa yang lainnya di Dusun I Desa Suka Jadi Kec. Meranti Kab. Asahan, dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante karena memerlukan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan masa gadai selama 4 (empat) musim atau 2 (dua) tahun, lalu korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyetujuinya dengan persyaratan yaitu Terdakwa harus mengembalikan dana gadai dan hasil panen sesuai dengan harga padi pada saat pengembalian dana dimana harga padi pada saat itu adalah Rp. 6.000,-/kg sehingga sawah dengan luas 12,5 (dua belas koma lima) rante sama nilainya dengan 5 (lima) ton padi yang selanjutnya disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Gadai tertanggal 3 Juni 2014;
  • Bahwa korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana gadai kepada Terdakwa tanpa dibuatkan tanda terima melainkan hanya dibuatkan Surat Perjanjian Gadai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak namun disaksikan secara langsung oleh pihak-pihak sebagai berikut:
  1. Pada 13 Juli 2013, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. TUJUAN RUMAPEA;
  2. Pada 26 Oktober 2013, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. ANI OPUNGSUNGGU;
  3. Pada 3 Juni 2014, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. ANI OPUNGSUNGGU;
  4. Pada 3 Juni 2014, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG menyerahkan dana sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah korban TUMIAR ROULI MARPAUNG yang beralamat di Dusun II Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Gadai dengan disaksikan Sdr. ANI OPUNGSUNGGU;
  • Bahwa hingga batas jangka waktu gadai berakhir, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar danai gadai dan biaya hasil panen sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dengan korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  • Bahwa korban TUMIAR ROULI MARPAUNG sering meminta kepada Terdakwa untuk memenuhi kewajiban pembayaran dana gadai yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan kemudian Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan dana milik korban TUMIAR ROULI MARPAUNG setelah Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kepala Desa Suka Jadi, namun setelah menjabat sebagai Kepala Desa Suka Jadi pada tahun 2016, Terdakwa tetap tidak mengembalikan dana milik korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  • Bahwa pada suatu waktu pada bulan April 2022, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG baru mengetahui bahwa tanah yang telah digadaikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Gadai bukan milik Terdakwa seperti yang disampaikan Terdakwa sebelumnya kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG melainkan milik orangtuanya;
  • Bahwa pada suatu waktu pada bulan Mei 2022, korban TUMIAR ROULI MARPAUNG juga baru mengetahui bahwa keempat bidang tanah sawah yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG juga telah digadaikan kepada sdr. IRDAWATI SIRAIT dan sdr. TIURLINA ARITONANG dengan rincian sebagai berikut:
  1. Terdakwa menggadaikan sawah seluas 11 (sebelas) rante yang terletak di Dusun II Desa Sukajadi Kec. Meranti Kab. Asahan pada 19 Oktober 2020 kepada sdr. IRDAWATI SIRAIT sebesar Rp. 80.000.000,0 (delapan puluh juta rupiah) dimana tanah tersebut merupakan tanah yang sama dengan tanah yang telah digadaikan sebelumnya kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  2. Terdakwa menggadaikan sawah seluas 11 (sebelas) rante yang terletak di Dusun II Desa Sukajadi Kec. Meranti Kab. Asahan pada 3 Mei 2022 kepada sdr. IRDAWATI SIRAIT sebesar Rp. 125.000.000,0 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dimana tanah tersebut merupakan tanah yang sama dengan tanah yang telah digadaikan sebelumnya kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG;
  • Bahwa Terdakwa yang telah menguasai dana milik korban TUMIAR ROULI MARPAUNG senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan hasil panen kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi Terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan hasil panen sebesar 13.486 kg untuk hasil panen sawah 18 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 13 Juni 2013,  hasil panen sebesar 17.680 kg untuk hasil panen sawah 25 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 26 Oktober 2013, hasil panen sebesar 8.320 kg untuk hasil panen sawah 12,5 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 3 Juni 2014, dan hasil panen sebesar 8.320 kg untuk hasil panen sawah 12,5 rante yang digadaikan Terdakwa kepada korban TUMIAR ROULI MARPAUNG pada 3 Juni 2014 yang mana jika dijumlahkan adalah sebesar Rp. 239.010.000,-

----------Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya