Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN Kis Sofi Eka Putri Silalahi, S.H 1.Muhammad Ridwan
2.Muhammad Argianta Tarigan
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/L.2.23.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Eka Putri Silalahi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ridwan[Penahanan]
2Muhammad Argianta Tarigan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN dan Terdakwa II MUHAMMAD ARGIANTA TARIGAN, pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih berada dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Lingkungan I, Kel. Aek Loba Pekan, Kec. Aek Kuasan, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 05.30 WIB, saat Kedua Terdakwa melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter MX ( Daftar Pencarian Barang) di Jalan Lintas Lingkungan I, Kel. Aek Loba Pekan, Kec. Aek Kuasan, Kab. Asahan, Terdakwa II MUHAMMAD ARGIANTA TARIGAN mengajak Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, untuk mengambil sepeda motor Yamaha V-Ixion milik Saksi SUPRIADI yang terpakrir di depan rumah milik Saksi MARIAM.
  • Bahwa karena menghindari CCTV, Terdakwa I berjaga 15 meter dari lokasi sepeda motor, sedangkan Terdakwa II bertugas mengambil sepeda motor korban, dan mendorong ke arah Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian Kedua Terdakwa  membawa pergi sepeda motor tersebut, dengan cara mendorong sepeda motor korban menggunakan kaki dengan bantuan dorongan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Bahwa Kedua Terdakwa kemudian menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama TOGI (DPO) seharga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian dibagi sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) masing-masing Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekira jam 01.00 WIB, terhadap kedua Terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian di jalan Desa Aek Ledong, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan. Bahwa ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha V-Ixion milik Korban terletak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sepeda motor milik Saksi SUPRIADI, dan atas peristiwa tersebut Saksi SUPRIADI mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

-------------Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN dan Terdakwa II MUHAMMAD ARGIANTA TARIGAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya