Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Kis ZULIZAR USMAN MARPAUNG 1.PIMPINAN BANK BRI CABANG KISARAN (TERGUGAT I)
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN. (TERGUGAT II)
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL KISARAN) TERGUGAT III
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -------
Penggugat
NoNama
1ZULIZAR USMAN MARPAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulham RanyZULIZAR USMAN MARPAUNG
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN BANK BRI CABANG KISARAN (TERGUGAT I)
2KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN. (TERGUGAT II)
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL KISARAN) TERGUGAT III
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang melakukan lelang eksekusi tanpa izin dan tanpa berhak dari Penggugat terhadap objek terperkara merupakan perbuatan melawan hukum (Onrectmatigedaad);
  3. Menyatakan pelaksaan lelang eksekusi yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap objek perkara bertentangan dengan hukum atau cacat hukum;
  4. Menyatakan terhadap objek perkara diletakkan sita jaminan (Concervatoir Beslaag) adalah sah dan berharga;
  5. Menyatakan demi hukum Penggugat tetap berhak menguasai dan mengusahai objek perkara dan terlepas dari segala bentuk ikatan hypotek maupun gadai;
  6. Menyatakan demi hukum Penggugat membayar setiap bulannya sesuai kemampuan dan kesepakatan dalam pembayaran hutang pokok kepada Tergugat I;
  7. Menyatakan demi hukum menghukum Penggugat membayar hutang pokok kepada Tergugat I dan Tergugat I menghapuskan denda bunga yang membebankan Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membatalkan pelelangan terhadap objek perkara;
  9. Menyatakan demi hukum Penggugat berhak melelang dengan sendirinya terhadap objek perkara untuk pelunasan hutang pokok terhadap Tergugat I;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar  kerugian moril (harkat martabat dan harga diri Penggugat) sesuai ketentuan berlaku;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa  sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai menjalankan putusan perkara ini, setelah mempunyai putusan yang berkekuatan tetap;
  12. Menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran ini dapat dijalankan serta merta (Uit Vorbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya banding maupun kasasi;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh ongkos perkara selama perkara ini berlangsung;
  14. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak