Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Kis | Muhammad Akbar Fahlevi | 1.Nurlela Panjaitan 2.Muhammad Tahir 3.Supian 4.Muhammad Ilham Sarjana HS |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Kis | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | ------------- | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah Akta Perjanjian Peminjaman Agunan Nomor 15 tertanggal 21 Oktober 2021, dengan jaminan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/012/SKT/AJ/VI/2020 atas sebidang tanah 6.627, 2 M2 beralamat di desa Air Joman, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan atas nama Nurlela Panjaitan; Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar pinjaman uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah perbuatan ingkar janji / wanprestasi; Menyatakan Para Tergugat membayar pinjaman uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara serta merta; Menyatakan jika Para Penggugat tidak membayar pinjaman uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara serta merta kepada Penggugat, maka Tergugat I bersedia membaliknamakan jaminan atas pinjaman dalam perkara a quo atas nama Penggugat; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( Uitvoerbaar bij vooraad ) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi; Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik( naar geode justitie recht doen ) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( ex aeque et bono ). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |