Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dan melakukan Penangkapan juga Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. oleh Kepolisian Resor Batu Bara, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka, Penangkapan. Penahanan, Dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan kepada Termohon agar menjalankan Putusan tersebut segera setelah Putusan Praperadilan ini di ucapkan;
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media cetak maupun elektronik selama tujuh (7) hari berturut-turut;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |