Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2022/PN Kis | RAMLAN EFENDI | RAHMAT HIDAYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2022/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Perbuatan Tergugat atas Surat Perjanjian tanggal 17 Febuari 2022 adalah perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah di sepakati dalam Surat Perjanjian tanggal 17 Februari 2022, kepada Penggugat secara Ketika dan sekaligus. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara a quo. --- ATAU, Bilamana Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata a quo berpendapat lain dengan Para Penggugat, mohon kiranya diputus dengan suatu putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |