Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Kis | RF Siahaan | Indra Wardana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/14/I/Res.1.8/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian Ringan, yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 26 Nopember 2023, Sekira Pukul 14:00 Wib di Dusun VI Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. INDRA WARDANA dengan cara masuk keladang Pisang milik korban lalu mengambil buah pisang dengan memotong bonggol pisang dengan menggunakan sebuah parang korban mengalami kerugian sebesar Rp.146.000,-(Seratus Empat Puluh Enam Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Bagan Baru/ 29 Juni 1971 A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Tempat tinggal : Dusun VIII Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Ujung Serdang / 30 Maret 1981 A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Tempat tinggal : Dusun VI Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Bagan Baru / 28 Agustus 2001 A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Tempat tinggal : Dusun VI Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara.
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Minggu Tanggal 26 Nopember 2023, Sekira Pukul 14:00 Wib di Dusun VI Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batubara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa INDRA WARDANA benar ada melakukan Pencurian Ringan milik Korban SUPARIONO, dengan cara masuk keladang Pisang milik korban lalu mengambil buah pisang dengan memotong bonggol pisang dengan menggunakan sebuah parang ----------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa INDRA WARDANA mengakui perbuatannya dimana pada hari Minggu Tanggal 26 Nopember 2023, Sekira Pukul 14:00 Wib di Dusun VI Desa Bagan Baru Kec Nibung Hangus Kab Batubara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Ringan milik Korban SUPARIONO dengan cara masuk keladang lalu mengambil buah pisang dengan memotong bonggol pisang dengan menggunakan sebuah parang ----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang lalu mengambil buah pisang dengan memotong bonggol pisang dengan menggunakan sebuah parang ------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa INDRA WARDANA menerangkan melakukan pencurian Pisang tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.--------------------------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa : telah di jual oleh terdakwa tersebut.---------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor SUPARIONO serta keterangan Saksi MUHAMMAD UBNU HASAN DAN AHMAD JUHAIRI serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.-------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa INDRA WARDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Ringan milik Korban INDRA WARDANA, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa INDRA WARDANA di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |