Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN Kis Rotua Nauli Panjaitan Edi Syahputra Hasibuan Alias Putra Gagap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2649/L.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rotua Nauli Panjaitan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Syahputra Hasibuan Alias Putra Gagap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------ Bahwa Terdakwa Edi Syahputra Hasibuan alias Putra Gagap pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di De Loundri Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa pada tempat dan waktu di atas, Terdakwa permisi kepada saksi Syafrizal Butar-butar keluar menjumpai kawannya dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan satu handphone merek Oppo A12 milik saksi Syafrizal Butar-butar. Selanjutnya terdakwa pergi ke Jalan Pramuka Kabupaten Asahan bertemu Bu Neng (DPO) dan menjual handphone OPPO tersebut kepada Bu Neng dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ke rumah saksi Jufri Yadi Harahap dan meminta untuk dicarikan orang yang mau membeli sepeda motor Honda Scoopy yang dijanjikan saksi Jufri Yadi Harahap besok dibantu.

Bahwa hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ke rumah saksi Jufri Yadi Harahap kemudian keduanya berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy warna silver ke Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan menemui seseorang bernama Ali dan disepakati sepeda motornya dibeli Ali dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) atau dibawah harga pasaran tetapi dibayarkan Ali dulu sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar kemudian.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Jufri Yadi Harahap diantar oleh Ali ke rumah saksi Jufri Yadi Harahap dan terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa karena telah membantu menjualkan sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Edi Syahputra Hasibuan menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna silver BK 6145 VBJ dan 1 (satu) unit handphone android OPPO, saksi Syafrizal Butar-butar mengalami kerugian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa Edi Syahputra Hasibuan alias Putra Gagap pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di De Loundri Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa pada tempat dan waktu di atas, Terdakwa permisi keluar kepada saksi Syafrizal Butar-butar untuk menjumpai kawannya dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan satu handphone merek Oppo A12 milik saksi Syafrizal Butar-butar. Selanjutnya terdakwa pergi ke Jalan Pramuka Kabupaten Asahan bertemu Bu Neng (DPO) dan menjual handphone OPPO tersebut kepada Bu Neng dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ke rumah saksi Jufri Yadi Harahap dan meminta untuk dicarikan orang yang mau membeli sepeda motor Honda Scoopy yang dijanjikan saksi Jufri Yadi Harahap besok dibantu.

Bahwa hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ke rumah saksi Jufri Yadi Harahap kemudian keduanya berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy warna silver ke Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan menemui seseorang bernama Ali dan disepakati sepeda motornya dibeli Ali dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) atau dibawah harga pasaran tetapi dibayarkan Ali dulu sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar kemudian.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Jufri Yadi Harahap diantar oleh Ali ke rumah saksi Jufri Yadi Harahap dan terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa karena telah membantu menjualkan sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Edi Syahputra Hasibuan menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna silver BK 6145 VBJ dan 1 (satu) unit handphone android OPPO, saksi Syafrizal Butar-butar mengalami kerugian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya