Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Kis AHMAD MUZANI Junaidy Damanik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2566/L.2.23.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidy Damanik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu:

            -------- Bahwa Terdakwa JUNAIDY DAMANIK pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Areal 43 Ha P. 03301 Divisi 3 Tanah Raja Estate Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya yang Pengadilan Negeri Kisaran berwenang untuk mengadili perkara tersebut, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bahwa bermula dari hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 08:00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nuri Lk. V Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah karung goni plastik dan berjalan kaki menuju areal perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran dengan maksud untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran. Sesampainya di Areal 43 Ha P. 03301 Divisi 3 Tanah Raja Estate Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada sekitar pukul 09:00 WIB, Terdakwa mengumpulkan lidi di areal kebun tersebut. Pada sekitar pukul 15:00 WIB, Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon-pohon kelapa sawit pada areal kebun milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, lalu memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran tersebut ke dalam  1 (satu) buah karung goni plastic yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya sehingga terkumpul brondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 30 Kg (tiga puluh kilogram). Setelah itu Terdakwa memikul 1 (satu) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran tersebut dan berjalan kaki dengan tujuan meninggalkan areal kebun. Pada saat itu, Saksi Budi Suprianto dan Saksi Fitra Ramadhani selaku petugas security pada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran yang sedang berpatroli di areal kebun tersebut mengamankan Terdakwa dan kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kota Kisaran untuk proses hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran dengan berat kurang lebih 30 Kg (tiga puluh kilogram) tersebut dilakukan tanpa izin dari pemiliknya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan  -----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa JUNAIDY DAMANIK pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Areal 43 Ha P. 03301 Divisi 3 Tanah Raja Estate Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya yang Pengadilan Negeri Kisaran berwenang untuk mengadili perkara tersebut, menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 08:00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nuri Lk. V Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah karung goni plastik dan berjalan kaki menuju areal perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran. Sesampainya di Areal 43 Ha P. 03301 Divisi 3 Tanah Raja Estate Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada sekitar pukul 09:00 WIB, Terdakwa mengumpulkan lidi di areal kebun tersebut. Pada sekitar pukul 15:00 WIB, Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon-pohon kelapa sawit pada areal kebun milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, lalu memasukkan brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran tersebut ke dalam  1 (satu) buah karung goni plastic yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya sehingga terkumpul brondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 30 Kg (tiga puluh kilogram). Setelah itu Terdakwa memikul 1 (satu) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran tersebut dan berjalan kaki dengan tujuan meninggalkan areal kebun. Pada saat itu, Saksi Budi Suprianto dan Saksi Fitra Ramadhani selaku petugas security pada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran yang sedang berpatroli di areal kebun tersebut mengamankan Terdakwa dan kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Kota Kisaran untuk proses hukum.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran tersebut adalah dengan maksud untuk dijual, lalu uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran dengan berat kurang lebih 30 Kg (tiga puluh kilogram) tersebut dilakukan tanpa izin dari pemiliknya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah).
  •  

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pihak Dipublikasikan Ya