Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Kis LIM ONG SUNG 1.P.T BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN MEGARA DAN LELANG (KPKNL) KISARAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Kis
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat -------
Penggugat
NoNama
1LIM ONG SUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI NURSIN LUBISLIM ONG SUNG
Tergugat
NoNama
1P.T BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN MEGARA DAN LELANG (KPKNL) KISARAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menyatakan batal yang dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada tanggal 18 Maret 2024 atas:

  1. Sebidang tanah seluas 125 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Besar Simpang Dolok, Desa Simpang Dolok, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara d/h Asahan, Prov. Sumatera Utara sesuai SHM No 1/Simpang Dolok tanggal 24 April 1976 an Lim Ong Sung (Penggugat);
  2. Sebidang tanah seluas 92 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Besar Simpang Dolok, Desa Simpang Dolok, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara d/h Asahan, Prov. Sumatera Utara sesuai SHM No 65/Simpang Dolok tanggal 24 November 2006 an Florence Hede (istri Penggugat);
  3. Sebidang tanah seluas 827 m2 yang terletak di Jl Besar Simpang Dolok, Desa Pulau Sejuk Kec. Lima Puluh Kab. Batubara d/h Asahan, Prov. Sumatera Utara sesuai SHM No. 65/Pulau Sejuk tanggal 16 Juli 2007 an. Florence Hede (istri Penggugat);
  4. Sebidang tanah seluas 276 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Keramat, Desa Simpang Dolok, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara d/h Asahan, Prov. Sumatera Utara sesuai SHM No 100/Simpang Dolok tanggal 25 Juni 2008 an Lim Ong Sung (Penggugat);
  5. Sebidang tanah seluas 18.077 m2 yang terletak di Dusun VI, Desa Lubuk Besar, Kec. Lima Puluh Kab. Batubara d/h Asahan, Prov. Sumatera Utara sesuai SHM No 81/Lubuk Besar tanggal 28 Juli 2009 an Lim Ong Sung (Penggugat); Adalah Perbuatan Melawan Hukum

 

Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli No. 111 an. Lim Ong Sung kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi surat perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 2005-004 tanggal 31 Januari 2005 beserta perubahannya;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:

  1. Kerugian Materil: Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
  2. Kerugian Moril: Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

Jumlah seluruhnya = Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah)

Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi Petitum pada butir 4 (empat) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap (incraht);.)

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak