Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2022/PN Kis Maruba Silitonga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Asahan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2022/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maruba Silitonga
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Asahan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta yuridis diatas,Pemohon mohon melalui Kuasa Hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Klas IB yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepolisian Resor Asahan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah ) Kepada Pemohon secara tunai sejak Putusan ini di tetapkan;
Pihak Dipublikasikan Ya