Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta yuridis diatas,Pemohon mohon melalui Kuasa Hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Klas IB yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepolisian Resor Asahan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
- Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah ) Kepada Pemohon secara tunai sejak Putusan ini di tetapkan;
|