Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Kis Agus Tri Ichwan, S.H Samudra Sondi Raja Sembiring Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2823/L.2.23.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Tri Ichwan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samudra Sondi Raja Sembiring[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia Terdakwa SAMUDRA SONDI RAJA SEMBIRING pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya di waktu yang sama pada tahun 2024 di Kampung Tempel Blok VII/VI Perkebunan Sei Dadap III/IV, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 23.00 WIB, SURUNG SILITONGA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah membawa sepotong besi bulat, tali tambang, dan sebilah parang menuju lokasi jalur kereta api yang berada di Kampung Tempel Blok VII / VI Desa Perkebunan Sei Dadap III / IV, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan.
  • Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama dengan SURUNG SILITONGA (DPO) mulai mengambil besi rel kereta api yang berada di pinggir jalur kereta api dengan cara SURUNG SILITOGA (DPO) mengikat rel dengan menggunakan tali tambang, kemudian ditarik ke atas dnegan menggunakan besi bulat dan setelah besi rel tersebut tercabut, terdakwa mengumpulkannya di pinggir rel.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa kembali ke rumah mengganti sepeda motor dengan mobil pick up untuk digunakan mengangkat besi rel yang telah berhasil dicuri.
  • Kemudian sesampainya di lokasi, terdakwa bersama dengan SURUNG SILITONGA (DPO) mengangkat besi rel kereta api yang telah dikumpulkan sebelumnya ke atas bak mobil pick up.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan SURUNG SILITONGA (DPO) diketahui oleh Petugas Polsuska dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa namun SURUNG SILITONGA (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Asahan guna menjalani proses hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Balai Teknik Perkeretaapian mengalami kerugian sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Balai Teknik Perkeretaapian untuk mengambil besi rel kereta api milik Balai Teknik Perkeretaapian.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya