Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2021/PN Kis RUSTATI 1.YUSUF HABIBIE TANDAR
2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA TBK
3.PIMPINAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANGKISARAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2021/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1RUSTATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulham RanyRUSTATI
Tergugat
NoNama
1YUSUF HABIBIE TANDAR
2PT.BANK RAKYAT INDONESIA TBK
3PIMPINAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANGKISARAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan demi hukum, terjadi kekeliruan dalam Sita Eksekusi yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor : 11/Pdt.Eks/2021/PN.Kis., yang dimohonkan Terlawan I, terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam menerapkan aturan tertib administrasi, karena Hj. SAODAH MARPAUNG telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2021, sehingga pelaksanaan sita eksekusi dan pemberitahuan eksekusi terjadi kesalahan dan kekeliruan, oleh karena itu membatalkan atau mencabut pelaksanaan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi;

Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 744 berupa Tanah dan bangunan (ruko) terletak di Jalan Cipto No. 30 Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara sebagai Objek  eksekusi atas nama SAODAH, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Terlawan I maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengalihkan objek dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada seluruh para Terlawan untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quotelah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Meyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 744 berupa Tanah dan bangunan (ruko) terletak di Jalan Cipto No. 30 Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara sebagai Objek  eksekusi atas nama SAODAH, untuk di titipkan atau di konsiyasikan dalam penguasaan Pengadilan  sampai perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

Menerima gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya

Menyatakan demi hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good Opposant);

Menyatakan demi hukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

Menguatkan Provisi dalam perkara ini;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 744 berupa Tanah dan bangunan (ruko) terletak di Jalan Cipto No. 30 Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara sebagai Objek  eksekusi atas nama SAODAH;

Menyatakan Pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pelawan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 744 berupa Tanah dan bangunan (ruko) terletak di Jalan Cipto No. 30 Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, sebagai Objek  eksekusi atas nama SAODAH, adalah cacat hukum, batal demi hukum, tidak mempunyai hukum tetap;

Menghukum Terlawan I, Terlawan II, menyerahkan objek perkara kepada Pelawan dan Pelawan tetap berhak menguasai dan mengusahai objek perkara dan terlepas dari segala bentuk ikatan hypotek maupun gadai;

Menghukum Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III membatalkan dan mencabut pelelangan terhadap objek perkara dengan menyerahkan objek perkara kepada  Pelawan;

Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar  kerugian moril (harkat martabat dan harga diri para Penggugat) sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pelawan;

Menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran ini dapat dijalankan serta merta (Uit Vorbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya banding maupun kasasi;

Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar seluruh ongkos perkara selama perkara ini berlangsung;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak