Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Kis PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04 Kisaran 1.Handoko Pratama
2.Fitriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04 Kisaran
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Handoko Pratama
2Fitriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.394.876,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan Para Terguggat  telah wanprestasi dan/atau cendera janji ;

Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.1166/BPR-NBP4 /KC.IND XII/2019, tanggal 19 (sembilan belas ) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Adendum Perjanjian Kredit  Nomor Pk : 01.017 – Cov/BPR 4/VII/2020 ,hari Rabu tanggal 01 ( satu )Juli 2020 dua ribu dua puluh ) dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor Pk : 01.023 – Cov/BPR NBP 4/XI/2021,hari ...... Tanggal ..... November 2021 dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 24,  tanggal 19 (sembilan belas ) Desember  2019 (dua ribu sembilan belas ),  dan Akta Surat Kuasa Menjual Agunan Nomor : 25, tanggal 19 (sembilan belas ) Desember  2019 (dua ribu sembilan belas )  keduanya dibuat dihadapan MOKHAMAD KHOLIS, SH,.  selaku Notaris  Kabupaten Batu bara

Menghukum Para Terguggat  untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas  sebesar  Rp. 144.394.876,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh)  atas  ;

Sebidang tanah seluas lebih kurang 647 M2 ( enam ratus empat puluh tujuh  ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Dusun II, desa Pematang Kuing, Kec Sei Suka, Kabupaten Batubara sesuai dengan Surat Keterangan Tanah  Nomor : 590/104/PK/2008, tanggal 01 September  2008  oleh Kepala Desa Pematang Kuing  dan telah diketahui oleh Camat Sei Suka  dengan No.Register : 590/98/SKT/SS/2008, tanggal 02 September 2008  terdaftar atas nama HANDOKO PRATAMA /FITRIANI,  dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Parit jalan Kabupaten lebih kurang 18,5 Mtr

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan  H Misjar           lebih kurang 18,5  Mtr

Sebelah Timur   : Berbatasan dengan H Misjar               lebih kurang 37  Mtr

Sebelah Barat     : Berbatasan dengan H Misjar              lebih kurang 33  Mtr

LUAS TANAH  :  lebih kurang 647 M2

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat  dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

   Atau

Apabila Pengadilan Negeri  Kisaran  berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak