Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Kis MARISSTELLA GIOVANI MANURUNG Siswadi Als Wak Adi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2630/L.2.23/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARISSTELLA GIOVANI MANURUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siswadi Als Wak Adi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Ia Terdakwa SISWADI Als WAK ADI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Areal 46 Ha P 01304 Div 3 Tanah Raja Estate Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan Kebun PT. BSP Tbk Kisaran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------

        Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat ke Areal 46 Ha P 01304 Div 3 Tanah Raja Estate Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan dengan mengendarai sepeda motor Yamah jupiter tanpa nopol dan saat tiba di lokasi Terdakwa berjalan dengan membawa goni plastik untuk mencari brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon lalu Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangan Terdakwa lalu Terdakwa masukkan ke dalam goni warna hijau yang Terdakwa bawa. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib tiba-tiba datang Saksi Erwinsyah dan Saksi Budi Suprianto yang merupakan security PT. BSP Tbk Kisaran sedang melakukan patroli lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses hukum.

Bahwa pihak PT. BSP Tbk Kisaran tidak pernah memberi izin atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. BSP Tbk Kisaran.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BSP Tbk Kisaran mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah).

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.     

 

ATAU KEDUA :

------ Bahwa Ia Terdakwa SISWADI Als WAK ADI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Areal 46 Ha P 01304 Div 3 Tanah Raja Estate Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan Kebun PT. BSP Tbk Kisaran, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Secara Tidak Sah Yang Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

        Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat ke Areal 46 Ha P 01304 Div 3 Tanah Raja Estate Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan dengan mengendarai sepeda motor Yamah jupiter tanpa nopol dan saat tiba di lokasi Terdakwa berjalan dengan membawa goni plastik untuk mencari brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon lalu Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangan Terdakwa lalu Terdakwa masukkan ke dalam goni warna hijau yang Terdakwa bawa. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib tiba-tiba datang Saksi Erwinsyah dan Saksi Budi Suprianto yang merupakan security PT. BSP Tbk Kisaran sedang melakukan patroli lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses hukum.

Bahwa pihak PT. BSP Tbk Kisaran tidak pernah memberi izin atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil atau memanen brondolan buah kelapa sawit milik PT. BSP Tbk Kisaran.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. BSP Tbk Kisaran mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah).

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf  d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.         

Pihak Dipublikasikan Ya