Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Kis K.R. Aruan Milhan Alias Memel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1K.R. Aruan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Milhan Alias Memel[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Kami Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 2015 KUHAP memberi Dakwaan atas nama Terdakwa:

1.Nama            :Milhan Alias Memel

Jeniskelamin      :Laki-laki

Tempat/Tgllahir  : Gambus Laut / 22 April 1984

umur               :40 tahun

Agama             :Islam

Pekerjaan          :Wiraswasta

Kewarganegaraan:Indonesia

Alamat         :Dusunl Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara.

DALAM PERKARA

terang telah mengambil tandan buah kelapa sawit sebanyak 2(dua) tandan seberat 15 Kg(lima belas kilogram)berada di dusun II desa gambus laut kec. lima puluh pesisir kab. batu bara,Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat diwilayah Hukum pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ditangkap oleh Saksi-Saksi:

1. Nama            : SUBANDI SIAGIAN

Jeniskelamin      :Laki-laki

umur               :54 tahun

Agama             :Islam

Pekerjaan          :Wiraswasta Alamat         :Dusun IV Talun Tanjung Desa tanjung Rapuan Kec.Ujung Padang Kab.

Simalungun.

2.Nama            :AHMAD SAYUTI

Jenisklamin      :Laki-laki

umur               : 28 tahun

Agama             :Islam

Pekerjaan          :Wiraswasta Alamat         :Dusun II Desa Gambus Laut Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara.

3. Nama            :ZAKARIA

Jeniskelamin       :Laki-laki

umur               :55 tahun

Agama             :Islam

Pekerjaan          :Wiraswasta Alamat         :Dusun II Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara.

Menerangkan Pada Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 10.00 Wib,pada saat Saksi AHMAD SAYUTI dan ZAKARIA (penjaga kebun) milik TEGO SUPRAPTO sedang melaksanakan patroli, dan kemudian menemukan 1 (satu) orang laki laki, yang bernama MIL WAN alias MEMEL sedang memorong tandan buah kelapa sawit, dan setelah ditanyai secara terus terang mengakui perbuatannya, ada mengambil tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong dengan menggunakan pisau parang (DPB), pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024,sekira pukul 10.00 Wib,dari areal kebun kelapa sawit milik TEGO SUPRAPTO yang berada di dusun II desa gambus laut kec. lima puluh pesisir kab.batubara.

Mohon kepada Hakim agar dapat menyidangkan Perkara ini dan menjatuhkan Hukuman Sebagai mana dimaksud dalama Pasal 364 KUHPidana, barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit,yang mana barang bukti tersebut berada di Polsek Lima Puluh,dan diwakilkan dengan foto.

Demikian Surat Dakwaan ini dibuat dan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya