Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Kis PT BPR NBP 4 KISARAN 1.TASMI
2.NINING SUGIHARTINI NASUTION
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -------
Penggugat
NoNama
1PT BPR NBP 4 KISARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TASMI
2NINING SUGIHARTINI NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.252.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Terguggat  telah wanprestasi dan/atau cendera janji
  3. Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Nomor PK : 01.8401/BPR NBP 4/VII/2020 , tanggal 24 ( dua puluh empat ) July  2020  (dua ribu dua puluh  ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Surat Kuasa Nomor : 49,  tanggal 24 ( dua puluh empat  ) July 2020  (dua ribu dua puluh),  dan Akta Pengakuan Hutang Nomor :48, tanggal 24 ( dua puluh empat ) July 2020  (dua ribu dua puluh) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn.  Selaku Notaris Kabupaten Asahan
  4. Menghukum Para Terguggat  untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp 74.252.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah*)
  5. Menyatakan sah dan berharga jaminan (conservatoir beslagh)  atas  ;
    1. Sebidang tanah dan Bangunan SURAT PENYERAHAN /GANTI RUGI seluas ± 120,00 M2 (seratus dua puluh ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Lk V kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat pemyerahan /Ganti Rugi yang dibuat oleh Lurah Kota Kisaran Timur Nomor : 23/SPGR/VIII/SB/2002 , tanggal 20 Agustus 2002 dan dilegalisir oleh Camat Kota Kisaran Timur Nomor : 905/SPGR/VIII/2002, tanggal 20 agustus 2002 ,terdaftar atas nama NINING SUHARTINI
    2. Sebidang tanah dan Bangunan SURAT PENYERAHAN /GANTI RUGI seluas ± 200,00 M2 (dua ratus ) dan berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Lk Jalan Marah rusli Gg Tebu LK VII Kel Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Penyerahan/Ganti Rugiyang dibuat oleh Lurah  Selawan Nomor : 590/696/1005-IX/2010 , tanggal 6 September 2010  dan dilegalisir oleh Camat Kota Kisaran Timur Nomor : 590/696/120 - IX/2010, tanggal 06 September 2010 ,terdaftar atas nama NINING SUGIHARTINI NASUTION
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat  dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini .
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak