Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Kis | RF Siahaan | Hamdani Dermawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/13/I/Res.1.8/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian Buah kelapa Sawit, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekira pukul 04.30 Wib, di FN19113000 Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. HAMDANI DERMAWAN terhadap Buah Kelapa Sawit milik Korban PT LONSUM, dengan cara masuk keladang sawit milik korban dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sp Motor lalu mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan satu buah arit sebanyak 30 (Tiga Puluh) tandan buah kelapa sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Siajam/ 25 Nopember 1973 A g a m a : Islam Pekerjaan : security Tempat tinggal : Dusun I Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Suka Rame / 24 Oktober 1973 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun I Desa Suka Rejo Kec Sei Balai Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Tanjung Tiram / 11 Nopember 1989 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun V Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara.
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekira pukul 04.30 Wib, di FN19113000 Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa HAMDANI DERMAWAN benar ada melakukan Pencurian Ringan milik Korban PT PP LONSUM, dengan cara masuk keladang sawit milik korban dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sp Motor lalu mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan satu buah arit sebanyak 30 (Tiga Puluh) tandan buah kelapa sawit -------------------------------------- ----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa HAMDANI DERMAWAN mengakui perbuatannya dimana pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekira pukul 04.30 Wib, di FN19113000 Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batubara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Ringan milik Korban PT PP LONSUM dengan cara masuk keladang sawit milik korban dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sp Motor lalu mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan satu buah arit sebanyak 30 (Tiga Puluh) tandan buah kelapa sawit ---------------------------------------------------------------------------- ------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang sawit milik korban dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sp Motor lalu mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan satu buah arit sebanyak 30 (Tiga Puluh) tandan buah kelapa sawit ------------------------------ ------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa HAMDANI DERMAWAN menerangkan melakukan pencurian Pisang tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------- ------- Bahwa barang bukti berupa : telah di jual oleh terdakwa tersebut.--------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor WIRATNO serta keterangan Saksi LEGIMIN dan MUHAMMAD SAFII LUBIS serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Terhadap Terdakwa HAMDANI DERMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Ringan milik Korban HAMDANI DERMAWAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa HAMDANI DERMAWAN di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |