Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2022/PN Kis SAHAT TUA SITUMORANG 1.SYAIFULLAH SIREGAR
2.BACHTIAR
3.JAINI
4.KEPALA DESA KUALA INDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2022/PN Kis
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1SAHAT TUA SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAISAL WAN SURYANTO, S.H.SAHAT TUA SITUMORANG
Tergugat
NoNama
1SYAIFULLAH SIREGAR
2BACHTIAR
3JAINI
4KEPALA DESA KUALA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menghentikan segala tindakan Terlawan I diatas objek tanah perkara termasuk mengambil hasil tanaman kelapa sawit yang ditanam oleh Pelawan, sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;   

Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran untuk menghentikan tindak lanjut Penetapan Eksekusi Nomor:5/Pdt.Eks/2022/PN Kis tanggal 14 September 2022, yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor:34/Pdt.G/2018/PN Kis tanggal 15 Januari 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:114/Pdt/2019/PT.MDN tanggal 24 Juni 2019, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:553 K/Pdt/2020 tanggal 22 April 2020 yang dimohonkan Perlawanan Aquo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan Perlawan Pelawan untuk seluruhnya ;

Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikat baik dan benar ;

Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 4.640 m2 (empat ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas 7.977 m2 (tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut tanaman diatasnya terletak di Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:399 atas nama S. LEONARD SITUMORANG, SALOMO SITUMORANG, SAHAT TUA SITUMORANG, dan RINI SWARSO dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Sahat Tua Situmorang (Pelawan), 29 m2;

Sebelah Timur berbatasan dengan Bachtiar, 160 m2;

Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Benteng, 29 m2;

Sebelah Barat berbatasan dengan Sahat Tua Situmorang (Pelawan), 160 m2;

Menyatakan perbuatan Terlawan I yang berhubungan dengan Permohonan Eksekusi yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor:34/Pdt.G/2018/PN Kis tanggal 15 Januari 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:114/Pdt/2019/PT.MDN tanggal 24 Juni 2019, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:553 K/Pdt/2020 tanggal 22 April 2020 telah melanggar hak subjektif Pelawan dan merupakan tindakan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;

Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Terlawan I yang berhubungan dengan tanah milik dan kepunyaan Pelawan seperti petitum angka 3 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor:5/Pdt.Eks/2022/PN Kis tanggal 14 September 2022, yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor:34/Pdt.G/2018/PN Kis tanggal 15 Januari 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:114/Pdt/2019/PT.MDN tanggal 24 Juni 2019, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:553 K/Pdt/2020 tanggal 22 April 2020 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Penetapan Eksekusi tersebut tidak dapat dilaksanakan (eksekusi non eksekutable) ;

Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran untuk mencabut (mengangkat kembali) Penetapan Sita Eksekusi (bila ada diletakkan sita) yang didasarkan pada pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor:34/Pdt.G/2018/PN Kis tanggal 15 Januari 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:114/Pdt/2019/PT.MDN tanggal 24 Juni 2019, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:553 K/Pdt/2020 tanggal 22 April 2020  tersebut dan mencoretnya dari daftar buku sita yang tersedia untuk itu ;

Menghukum Terlawan I, II, III, dan IV, untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada banding ataupun kasasi ;

Menghukum Terlawan I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak