Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Kis Agus Tri Ichwan, S.H Poniran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2720/L.2.23.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Tri Ichwan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Poniran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa PONIRAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di Blok FN 1913001 Div 03 NB PT. PP Lonsum Gunung Melayu Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara Tidak Sah Yang Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam kap merah tanpa plat BK menuju Kebun PT. PP Lonsum Gunung Melayu dengan membawa 1 (satu) bilah ganco dan goni plastik.
  • Kemudian ketika berada di Blok FN 1913001 Div 03 NB PT. PP Lonsum Gunung Melayu Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok sawit dan memasukkannya ke dalam goni plastik.
  • Kemudian terdakwa dengan menggunakan ganco menanggalkan berondolan buah kelapa sawit sehingga jatuh ke tanah dan memungutnya ke dalam goni plastik.
  • Bahwa pada pukul 18.00 WIB, terdakwa diamankan oleh satpam PT. PP Lonsum Gunung Melayu dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bandar Pulau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. PP Lonsum Gunung Melayu untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Gunung Melayu.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, PT. PP Lonsum Gunung Melayu mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.---------------------------------------------------------------------------- ----------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa PONIRAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 di Blok FN 1913001 Div 03 NB PT. PP Lonsum Gunung Melayu Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain, Dengan Maksud Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam kap merah tanpa plat BK menuju Kebun PT. PP Lonsum Gunung Melayu dengan membawa 1 (satu) bilah ganco dan goni plastik.
  • Kemudian ketika berada di Blok FN 1913001 Div 03 NB PT. PP Lonsum Gunung Melayu Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kec. Rahuning, Kab. Asahan, terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pokok sawit dan memasukkannya ke dalam goni plastik.
  • Kemudian terdakwa dengan menggunakan ganco menanggalkan berondolan buah kelapa sawit sehingga jatuh ke tanah dan memungutnya ke dalam goni plastik.
  • Bahwa pada pukul 18.00 WIB, terdakwa diamankan oleh satpam PT. PP Lonsum Gunung Melayu dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bandar Pulau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PT. PP Lonsum Gunung Melayu untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Gunung Melayu.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, PT. PP Lonsum Gunung Melayu mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya