Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.C/2023/PN Kis | RF Siahaan | Heriadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.C/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/782/XII/Res.1.8/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN
Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :
Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa :
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
DALAM PERKARA Tindak Pidana Pencurian Buah kelapa Sawit, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, diketahui sekira pukul 12.30 Wib, di Blok X Perk PT BSI Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. HERIADI & MESRIANI (DPO) terhadap Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Perk Petatal/ 07 Maret 1982 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun II Desa Perk Datuk Tanah Datar Kec Talawi Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Kampung baru/ 06 September 1988 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun I Desa Gununhg Rante Kec Talawi Kab Batu Bara
Jenis Kelamin : Laki-Laki Tpt/ Tgl lahir : Petatal / 16 Maret 1978 A g a m a : Islam Pekerjaan : Security Tempat tinggal : Dusun I Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara.
Saksi - saksi menerangkan :
------- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, diketahui sekira pukul 12.30 Wib, di Blok X Perk PT BSI Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa HERIADI benar ada melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa HERIADI mengakui perbuatannya dimana pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, diketahui sekira pukul 12.30 Wib, di Blok X Perk PT BSI Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security ------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa HERIADI menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa barang bukti berupa : 5 (Lima) tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI yang diambil oleh terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor MUJIONO serta keterangan Saksi HOTZEN TAMBA dan MUHAMMAD ADLIN SITORUS serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Terhadap Terdakwa HERIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.--------------------------------- Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa HERIADI di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.------------- Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |