Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
71/Pid.C/2023/PN Kis RF Siahaan Heriadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.C/2023/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan K/782/XII/Res.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RF Siahaan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heriadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 

Yth. MAJELIS HAKIM DAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KISARAN

 

Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas kuasa Penuntut Umum Berdasarkan :

  1. PASAL 205 KUHAP
  2. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 2 TAHUN 2012, TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP.
  3. KESEPAKATAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

 

Dengan membacakan dakwaan atas nama Terdakwa  :

 

Nama                       : Heriadi

Tempat/Tgl Lahir       : Kota Pinang / 12 Oktober 1984

Jenis kelamin            : Laki-Laki

Agama                     : Islam

Pekerjaan                 : Wiraswasta

Kewarganegaraan     : Indonesia

Alamat                     : Dusun IV Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara

 

 

 

       Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.

 

DALAM PERKARA

Tindak Pidana Pencurian Buah kelapa Sawit, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, diketahui sekira pukul 12.30 Wib, di Blok X Perk PT BSI Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, yang dilakukan oleh Tersangka a.n. HERIADI & MESRIANI (DPO) terhadap Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security kebun selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut, dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan di saksikan oleh saksi-saksi sebagai berikut dibawah ini :

 

 

  1. N a m a                                :  MUJIONO

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Perk Petatal/ 07 Maret 1982

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Security

Tempat tinggal                     :  Dusun II Desa Perk Datuk Tanah Datar Kec Talawi Kab Batu Bara

  1. N a m a                                :  HOTZEN TAMBA

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Kampung baru/ 06 September 1988

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Security

Tempat tinggal                     :  Dusun I Desa Gununhg Rante Kec Talawi Kab Batu Bara

  1. N a m a                                :  MUHAMMAD ADLIN SITORUS

Jenis Kelamin                       :  Laki-Laki         

                Tpt/ Tgl lahir                          :  Petatal / 16 Maret 1978

                A g a m a                               :  Islam

Pekerjaan                             :  Security

Tempat tinggal                     :  Dusun I Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara.                                           

 

Saksi - saksi menerangkan :

 

------- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, diketahui sekira pukul 12.30 Wib, di Blok X Perk PT BSI Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa HERIADI benar ada melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa HERIADI mengakui perbuatannya dimana pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, diketahui sekira pukul 12.30 Wib, di Blok X Perk PT BSI Desa Perk Petatal Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, Terdakwa ada melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara masuk keladang sawit milik korban lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek sebanyak 5 (lima) Tandan Buah Kelapa Sawit namun perbuatan tersebut diketahui oleh penjaga/security ------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa menerangkan adapun Terdakwa HERIADI menerangkan melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa barang bukti berupa : 5 (Lima) tandan Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI yang diambil oleh terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pelapor MUJIONO serta keterangan Saksi HOTZEN TAMBA dan MUHAMMAD ADLIN SITORUS serta Barang Bukti sudah memenuhi Unsur sesuai dengan Pasal 364 dari KUHPidana Yo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke  Persidangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Terhadap Terdakwa HERIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit milik Korban PT BSI, sebagaimana dimaksud dalam Pasl 364 dari K.U.H.Pidana Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan tindak pidana dan jumlah denda dalam KUHPidana.---------------------------------

Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwakan  kepada Terdakwa HERIADI di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa.-------------

Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya