Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Kis King Richter Sinaga Wahyu Darmawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/L.2.32/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1King Richter Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Darmawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG ditelfon oleh teman saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG yang bernama SEPTIAN SIANIPAR hendak memesan narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir lalu saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG menelpon Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada orang yang akan memesan narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan kemudian Terdakwa menelpon penjual narkotika jenis pil extacy yakni Sdr. PAI (belum tertangkap) dan memberitahukan akan memesan narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa memberitahu saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG bahwa ada narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan harganya Rp130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir dan kemudian saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG memberitahukan kepada calon pembeli tersebut bahwa, kemudian setelah harga disepakati, saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG memberitahu hal tersebut kepada Terdakwa, setelah itu pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG pergi mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR menjumpai Terdakwa di pinggir jalan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai kemudian saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG turun dari mobil dan mengambil narkotika jenis pil extacy sebanyak 100 (seratus) butir pil berwarna biru merk QP yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar dan dibalut dengan amplop warna putih, setelah itu kembali menuju Kabupaten Batu Bara untuk mengantar narkotika jenis pil extacy, lalu sekitar pukul 20.30 WIB teman saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG yakni SEPTIAN SIANIPAR menghubungi calon pembeli yang bernama SAFA (belum tertangkap) melalui chat dan kemudian mereka sepakat untuk bertemu di simpang sei bejangkar, lalu sekira pukul 21.00WIB saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG berhenti didepan sekolah yang ada di simpang sei bejangkar lalu turun dari 1 (satu) Unit Mobil Toyota Agya warna Grey Plat Nomor Polisi BK 1652 VR dan berdiri di pinggir jalan, lalu beberapa saat kemudian polisi datang dan melakukan penangkapan terhadap saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG dan mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Pil berwarna biru merk QP diduga Narkotika jenis Pil Extacy yang didapat saksi AULIA RAHMAN SIPAYUNG  dari Terdakwa.

Bahwa kemudian saksi-saksi penangkap (saksi Hendra Pranata dan saksi Khairul Nazmi) melakukan pengembangan kepada Terdakwa, setelah dilakukan penyelidikan, saksi-saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, setelah itu saksi-saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil berwarna biru merk QP yang diduga narkotika jenis pil extacy milik Terdakwa yang mana 5 (lima) butir pil extacy tersebut adalah bonus narkotika jenis pil extacy yang diberikan oleh Sdr. PAI (belum tertangkap) karena telah membeli 100 (seratus) butir narkotika jenis pil extacy kepada Sdr. PAI (belum tertangkap) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna gray milik Terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya