Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2023/PN Kis | SUTAN RAHMADSYAH MANURUNG | NETTI HERAWATI NAINGGOLAN,S.H. | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 249.598.400,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Perbuatan Tergugat atas Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 13 April 2023 di Waarmeking dengan No. 903/WARK/X/Not/RIH/2023 oleh Notaris Rifa Ida Hafni pada tanggal 06 Juni 2023 adalah perbuatan Wanprestasi/ Inggar Janji Kepada Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 249.598.400,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sebagaimana yang telah di perjanjikan dalam Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 13 April 2023 di Waarmeking dengan No. 903/WARK/X/Not/RIH/2023 oleh Notaris Rifa Ida Hafni pada tanggal 06 Juni, kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus. Menghukum Tergugat untuk membayar keterlambatan pembayaran yang di perjanjikan Rp. 15.000.000,-/ minggu (lima belas juta rupiah) sampai 1 (satu) bulan dengan total seluruhnya Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Menyatakan syah Objek Tanah yang merupakan Jaminan Tergugat menjadi milik Penggugat, apa bila Tergugat tidak menjalankan pada Point 3 (tiga) dan 4 (empat) setelah putusan inkracht. Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan dan sita Penjagaan yang telah dijalankan. Menyatakankan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Univoerborat bij voorrat ) meskipun timbul verzet atau banding . --- ATAU, bilamana Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kisaran/ Majelis Hakim berpendapat lain dengan Penggugat, mohon kiranya diputus dengan suatu putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |