Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pelawan
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ( Good opposant).
- Menyatakan bahwa penetapan Aanmaning Nomor : 9/ PEN.AAN/ 2019 / PN-Kis adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan yang menguasai dan menyita Surat Penyerahan Ganti rugi Nomor : 590/SPGR/51/SMD/02, Tanggal 25 Desember 2002, yang merupakan bagian hak milik Pelawan adalah perbuatan melawan hukum (on rechtmaatigedaad).
- Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
|