Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KISARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Kis PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04 1.Suwarno
2.Lasini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat ----------------------
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwarno
2Lasini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.933.300,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan Para Terguggat  telah wanprestasi dan/atau cendera janji ;

 Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.5370/BPR-NBP4 /VII/2015, tanggal 28 (dua puluh delapan) Juli 2015 (dua ribu lima belas ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 125,  tanggal 28 ( dua puluh delapan  ) Juli 2015  (dua ribu lima belas),  dan Akta Surat Kuasa Menjual Agunan Nomor : 126, tanggal 28 ( dua puluh delapan  ) Juli 2015  (dua ribu lima belas) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn.  selaku Notaris  Kabupaten Asahan

Menghukum Para Terguggat  untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas  sebesar  Rp. 45.933.300 (empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus  rupiah)

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh)  atas  ;

Sebidang tanah dan Bangunan seluas lebih kurang 570 M2 ( lima ratus tujuh puluh ) dan berikut s egala sesuatu diatasnya terletak di jalan Sei Kamah I , Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah  Nomor : 590/03/II/SK- I/2009, tanggal 11  Februari  2009 oleh Kepala Desa Sei Kamah I  dan telah diketahui oleh Camat Sei Dadap  dengan No.Register : 593/29 – II /2009, tanggal 13 Februari  2009  terdaftar atas nama SUWARNO,  dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Berbatasan dengan Jalan                                        10 Mtr

Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan  Rosidah                                    57  Mtr

Sebelah Timur       : Berbatasan dengan Midris                                      10  Mtr

Sebelah Barat         : Berbatasan dengan Yahya                                      57  Mtr

     LUAS TANAH  :  lebih kurang 570 M2

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat  dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini .

   Atau

Apabila Pengadilan Negeri  Kisaran  berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak