Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Kis | PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT (NBP) 04 | 1.Suwarno 2.Lasini |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Kis | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | ---------------------- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.933.300,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Para Terguggat telah wanprestasi dan/atau cendera janji ; Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor PK : 01.5370/BPR-NBP4 /VII/2015, tanggal 28 (dua puluh delapan) Juli 2015 (dua ribu lima belas ) yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, dan Akte Pengakuan Hutang Nomor : 125, tanggal 28 ( dua puluh delapan ) Juli 2015 (dua ribu lima belas), dan Akta Surat Kuasa Menjual Agunan Nomor : 126, tanggal 28 ( dua puluh delapan ) Juli 2015 (dua ribu lima belas) keduanya dibuat dihadapan INDRA JAYA AMRAN, SH,Mkn. selaku Notaris Kabupaten Asahan Menghukum Para Terguggat untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 45.933.300 (empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) atas ; Sebidang tanah dan Bangunan seluas lebih kurang 570 M2 ( lima ratus tujuh puluh ) dan berikut s egala sesuatu diatasnya terletak di jalan Sei Kamah I , Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/03/II/SK- I/2009, tanggal 11 Februari 2009 oleh Kepala Desa Sei Kamah I dan telah diketahui oleh Camat Sei Dadap dengan No.Register : 593/29 – II /2009, tanggal 13 Februari 2009 terdaftar atas nama SUWARNO, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan 10 Mtr Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rosidah 57 Mtr Sebelah Timur : Berbatasan dengan Midris 10 Mtr Sebelah Barat : Berbatasan dengan Yahya 57 Mtr LUAS TANAH : lebih kurang 570 M2 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini . Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |